Senin, 30 November 2015

Peraturan-Peraturan Dalam Pasar Modal yang Berhubungan dengan Independensi Akuntansi Publik


Peran Akuntan di Pasar Modal

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan
Tanggung-jawab Akuntan di Pasar Modal

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan
Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar Modal

Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
  • Perikatan Atestasi; dan
  • Perikatan Non-atestasi.
Pengendalian Mutu KAP di Pasar Modal

Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan.  Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·         pedoman penerimaan dan penolakan klien
·         kepastian mutu dan kebijakan etika
·         pedoman manajemen risiko
·         pengendalian mutu penugasan
·         pedoman independensi
·         prosedur penugasan dan
·         penelaahan mutu.

Independensi auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN

Menimbang             : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi kantor Akuntan Publik dan/atau            Akuntan Publik dalam memberikan jasa professional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Model dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;
Mengingat                : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
                                         2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
                                        3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
                                        4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/M Tahun 2011; 
                                        5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;

M E M U T U S K A N:
Menetapkan               : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI  AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-

Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep 310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Februari 2011.

                                                                                                 Ditetapkan di  : Jakarta
                                                                                                 pada tanggal  : 28 Februari 2011
           
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
                                                                                            dan Lembaga Keuangan
                                                                                           
                                                                                            ttd.

                                                                                            Nurhaida
                                                                                            NIP 19590627 198902 2 001

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum

ttd.

Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 195710281985121001


LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011


PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
  MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
1.      Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c.       Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.      Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)      orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
a)      rekan;
b)      pimpinan;
c)      karyawan profesional; dan/atau
d)      penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2)      orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a)      mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)      mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)      menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3)      setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
f.        Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.      Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a.      Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.


LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011

-2-

b.      Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.      Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a.      mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1)      investasi pada klien; atau
2)      kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b.      mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1)      merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)      memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3)      mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)      mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.       mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.      memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1)      pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
2)      desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3)      audit internal;
4)      konsultasi manajemen;


LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011

-3-

5)      konsultasi sumber daya manusia;
6)      penasihat keuangan;
7)      jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
8)      jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.      memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f.        memiliki sengketa hukum dengan klien.
4.      Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7) wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5.      Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6.      Pembatasan Penugasan Audit
a.      Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.      Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d.      Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7.      Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat

LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011

-4-

dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8.      Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

                                                                                        Ditetapkan di      : Jakarta
                                                                                            pada tanggal       : 28 Februari 2011
            Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
                                                                                            dan Lembaga Keuangan
                                                                                           
                                                                                            ttd.

                                                                                            Nurhaida
                                                                                            NIP 19590627 198902 2 001

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum

ttd.

Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 195710281985121001

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar