Jumat, 25 Oktober 2013

Mengapa Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang?



Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat  koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar. "Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi dan bisnis yang masih rendah," kata Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono.  Administrasi koperasi yang belum tertata dengan baik, menurut dia, sudah saatnya diakhiri melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Jika administrasi koperasi dilakukan secara profesional, ia berpendapat, bukan tidak mungkin akan lebih banyak jumlah koperasi di Indonesia yang bisa masuk dalam 300 The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance). "Sayangnya, kendala koperasi di Indonesia bukan hanya dari internal tapi juga dari faktor eksternalnya," katanya.
Ia menambahkan secara eksternal, kemampuan koperasi di Indonesia masih tergolong rendah dalam memanfaatkan peluang. Meski begitu, sudah ada beberapa koperasi yang memenuhi target untuk menjadi Koperasi Skala Besar (KSB) baik dari sisi aset, jumlah anggota, maupun volume usaha mereka di antaranya Kospin Jasa Pekalongan dan KSP Artha Prima di Jawa Tengah. Kospin Jasa, misalnya, sampai saat ini telah memiliki anggota lebih dari 8.000 orang seluruh Indonesia dengan jumlah aset mencapai Rp12,5 triliun. 
Toto berharap ke depan akan ada lebih banyak koperasi serupa berkembang di Indonesia sehingga peran koperasi sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat semakin besar dan terasa. "Pemerintah siap memberikan akses informasi dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas," katanya. Ia juga berjanji untuk meningkatkan pengawasan simpan-pinjam dan siap memberikan jalan keluar persoalan yang dihadapi koperasi. "Kita upayakan agar koperasi semakin meningkatkan profesionalisme dimulai dengan pembenahan administrasi bisnis yang berstandar bisnis," katanya.
Selain itu, penyebab koperasi kurang berkembang di Indonesia diantaranya yaitu :
1.     Permasalahan Internal
·    Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
·  Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
·  Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
·   Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
·      Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
·   Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
·   Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
2.     Permasalahan Eksternal:
·  Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
· Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
· Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
·   Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
· Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
·   Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
·        Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.


Kamis, 24 Oktober 2013

Bapak Koperasi Indonesia



Sumber : http://shadowness.com/afvanhelsink/bung-hatta

Siapa yang tidak tahu nama Mohammad Hatta di Indonesia, adalah salah satu putra terbaik yang dimiliki bangsa ini sekaligus tokoh nasional yang tidak saja dikenal di dalam negeri tetapi sampai luar negeri. Mohammad Hatta merupakan tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia. Selain sebagai proklamator yang mendampingi Ir. Soekarno saat membacakan naskah kemerdekaan Republik Indonesia, Bung Hatta juga dikenal dengan sebutan Bapak Koperasi Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pemikiran beliau dalam mengembangkan koperasi di tanah air.
Bung Hatta, begitu beliau sering disapa, lahir di sebuah kota kecil yang terletak di provinsi Sumatera Barat, Bukittinggi, pada 12 Agustus 1902 dari pasangan H. Mohammad Djamil yang berasal dari Nagari Batuhampar, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Saleha yang berasal dari keluarga pengusaha terpandang di Bukittinggi.
Sejak sekolah di kota Padang, Bung Hatta telah menunjukkan ketertarikannya pada pergerakan pemuda. Pada tahun 1916 pergerakan pemuda menunjukkan geliat dengan mulai terbentuknya perkumpulan-perkumpulan seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, dan Jong Ambon. Sesuai dengan domisili beliau saat itu, Hatta muda bergabung pada perkumpulan Jong Sumatranen Bond. Beliau memulai kiprah karir di dunia politiknya dengan menjabat sebagai bendahara pada perkumpulan pemuda tersebut. Selama menduduki jabatan ini Bung Hatta banyak belajar akan pentingnya arti keuangan bagi kelancaran sebuah organisasi.
Perjalanan hidup Bung Hatta berlanjut di negeri Belanda. tahun 1921 Hatta menetap di Rotterdam untuk belajar pada Handels Hoge School. Setahun menetap di kota tersebut, beliau bergabung dengan sebuah perkumpulan pelajar tanah air yang ada di Belanda yang bernama Indische Vereeniging. Pada awal pendiriannya, organisasi ini merupakan perkumpulan bagi pelajar biasa, tetapi seiring dengan kebutuhan bangsa saat itu berubah menjadi organisasi pergerakan kemerdekaan dengan bergabungnya tiga tokoh Indische Partij, yaitu Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo. Kemudian perkumpulan ini berubah nama menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Selama tergabung pada Perhimpunan Indonesia, Hatta juga memulai karir politiknya dengan menjabat sebagai bendahara pada tahun 1922 dan berhasil terpilih menjadi ketua pada tahun 1925. PI di bawah kepemimpinan Bung Hatta berkembang dari perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mampu memengaruhi politik Indonesia sehingga diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPI) sebagai garda depan pergerakan nasional yang berada di Eropa. Seiring dengan aktivitas politiknya, Bung Hatta juga berhasil lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923.
Selama menjadi ketua PI, Bung Hatta melakukan beberapa kegiatan penting. Salah satunya memimpin delegasi Kongres Demokrasi Internasional pada tahun 1926 untuk membicarakan perdamaian di Berville, Perancis. Kegiatan ini secara tidak langsung memperkenalkan nama Indonesia di kalangan organisasi-organisasi internasional. Pada tahun 1927, Hatta bergabung dengan Liga Menentang Imperialisme dan Kolonialisme di Belanda sekaligus meluaskan jaringan dengan beberapa tokoh dunia, salah satunya berkenalan dengan aktivis India, Jawaharhal Nehru. Pada bulan Juli tahun 1932, Hatta berhasil menamatkan studinya di Belanda dan kembali ke Indonesia. Setibanya di tanah air, beliau bergabung dengan organisasi Partai Pendidikan Nasional Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pendidikan pada kader-kader politik serta meningkatkan kesadaran politik rakyat Indonesia melalui pelatihan-pelatihan.
Selama diamanahi menjadi wakil presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah, pelatihan di berbagai lembaga pendidikan tinggi dan menulis banyak buku di bidang ekonomi dan koperasi. Beliau juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan konsep ekonomi sesuai dengan pemahamannya yang sangat memadai. Pada 12 Juli 1951, Bung Hatta berpidato melalui radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Atas perjuangan dan jasanya dalam pergerakan koperasi di tanah air, maka pada tanggal 17 Juli 1953 beliau diberi gelar kehormatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia yang berlangsung pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun tahun 1971 memuat ide-ide beliau mengenai koperasi.

Sumber : 



Minggu, 06 Oktober 2013

Undang - Undang Koperasi Terbaru



Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi. Isi dari UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN secara lengkap dapat di download memalui alamat web berikut ini >> 


Dijelaskan pula bahwa Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Kritik :
Dalam undang-undang ini pada pasal 40 dikatakan bahwa
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
a. diminta oleh Menteri; atau
b. Rapat Anggota menghendakinya.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.” Menurut saya laporan keuangan sebaiknya selalu dilakukan audit agar terlihat perkembangan koperasi itu tersendiri walau tidak diminta oleh menteri, selain itu “penyertaan modal non anggota koperasi” kemungkinan dapat membuka peluang banyaknya modal dari luar anggota koperasi yang masuk dengan mudah sehingga mendominasi dan menguasai koperasi tersebut yang berakibat melemahkan anggota koperasi itu sendiri.