Sabtu, 31 Oktober 2015

Cerpen Pelanggaran Etika Oleh Seorang Auditor (Chapter 2)



-Curahan Hati Seorang Anak-
Setelah mengantar Ayana ke kampus aku kembali lagi ke rumah tanpa mampir kemana-mana karena tidak ada tempat lain yang aku tuju. Sesampainya di rumah aku pun berbicara dengan ibuku.

“Bu, mengapa hingga detik ini tidak ada panggilan ya kepadaku?”

“Coba kamu berusaha lebih keras lagi, apa saja yang sudah kamu lakukan hingga saat ini?”

“Aku sudah mengirim CV ke berbagai perusahaan, aku sudah menanyakan ke teman-temanku barangkali mereka memiliki info atau link yang dapat membantuku untuk mendapatkan pekerjaan itu. Aku pun sudah berusaha mengirimkan CV ku ke perusahaan yang pernah kaka ceritakan kepadaku.”

“Kaka pernah cerita tentang apa memangnya kepadamu?”

“Dia memiliki teman yang bekerja di salah satu KAP yang berada di Jakarta. Dan temannya kaka itu mengatakan bahwa sedang dibuka lowongan pekerjaan salah satunya adalah bagian auditor. Aku telah mencoba mengirimkan CV kepada perusahaan itu namun hingga saat ini tidak ada panggilan juga untukku."

"Cobalah untuk lebih sabar lagi, shalat malam, lebih dekatkan lagi dirimu dengan ALLAH, mungkin kamu masih belum dekat dengan ALLAH, kamu aja masih suka kesiangan bangun kalo shalat subuh, masih santai ketika adzan berkumandang, masih males-malesan membersihkan kamar sendiri, masa mau jadi auditor tapi sifat kamunya juga kaya gitu, coba perbaiki diri kamu dulu baru berharap lebih. Tak pernah ada hasil yang mengkhianati proses, De."

"Aduh ibu kalo ngomong suka bener, iya selama ini aku masih jauh dari ALLAH dan terlalu sibuk dengan urusan dunia. Insya Allah aku akan mulai berubah secara perlahan, mohon doa restunya juga ya bu, mudah-mudahan dilancarkan segala urusannya." ucapku dengan rasa haru.

"Orang tua mana yang ga pernah mendoakan anak-anaknya untuk sukses di jalan yang dipilihnya, tinggal anak-anaknya yang berusaha lebih giat lagi."

"Aamiin ya Allah, aku sayang ibu." peluk ku hangat terhadap ibu.
Sesaat setelah mencurahkan hatiku kepada ibu, aku pun mulai berubah ke arah yang lebih baik lagi sedikit demi sedikit.

-Kabar Baik-
Sebulan lebih setelah mencurahkan gundah gulana yang kurasakan, aku pun mulai merasakan perubahan yang terjadi pada diriku. Secara perlahan tapi pasti aku mulai mendapatkan kegiatan yang dapat mengisi hari-hari ku seperti mengikuti pelatihan ketenagakerjaan, menjadi bagian dari acara kompetisi "Accounting"   yang dibuat oleh suatu Univesitas tempat kuliah ku dahulu dan hingga pada akhirnya aku mendapatkan kabar baik.  Sore hari itu ketika aku sedang membuka laptop, aku mengecek email barang kali ada email yang masuk dari perusahaan KAP yang memanggilku untuk proses lebih lanjut. Iya harapan itu selalu muncul dalam benakku dan tak lelah untuk mengecek email setiap harinya. Yang ditunggu-tunggu pun akhirnya tiba. Aku mendapatkan balasan email dari perusahaan KAP itu. Yang berisi kurang lebih seperti ini.

KAP Arya Saputro & Rekan
Jalan HR. Rasuna Said, No 49 Jakarta SelatanTelp. (021) 872901
Jakarta Selatan
No. : 234/SA-01/I/12-03- 2014
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada
Yth. Sdri. Dera Khansa Rora, S.E.
Jl.  Jalan Sultan Iskandar Muda
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat lamaran Saudara tanggal 12 Maret 2014, untuk pertimbangan lebih lanjut kami mengharapkan kedatangan Saudara di kantor kami pada:
Hari/tanggal : Senin, 16 April 2014
Jam : 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : KAP Arya Saputro & Rekan Jl. HR. Rasuna Said, No 49 Jakarta Selatan
Pada kesempatan tersebut akan diadakan tes tertulis dan wawancara. Harap Saudara membawa semua ijazah dan surat-surat keterangan asli yang diperlukan serta membawa peralatan menulis.
Harap Saudara datang tepat pada waktunya. Bila ternyata pada waktu yang ditetapkan Saudara belum datang, maka Saudara dianggap mengundurkan diri.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
 
Fadly Setiwan
Direktur

Hari itu pun tiba. Tepat tanggal 16April diriku telah siap dengan segala hal yang akan dilalui pada saat itu. Aku mengikuti segala alur yang diberikan, dan akhirnya aku pun keterima di perusahaan tersebut. Aku keterima sebagai Auditor di KAP tersebut. Usaha yang ku tunggu-tunggu pun akhirnya membuahkan hasil. Kata-kata ibu yang tidak aku lupakan yaitu “ hasil tidak akan pernah mengkhianati proses.” Ya kini aku merasakan hal itu. Ini memang baru awal dari apa yang akan aku hadapi selanjutnya. Namun pencapaiaan ini sangat membuatku senang.

Tanpa pikir panjang, aku segera bergegas menuju pulang ke rumah sesaat setelah dinyatakan keterima di perusahaan tersebut dan dapat memulai kerja untuk ke esokkan harinya. Aku tak sabar untuk memberitahu kepada keluargaku terutama kepada Ibu dan kaka ku Putra yang memberitahuku tentang adanya lamaran di perusahaan ini.

“Assalamualikum, ibuuuuuuuuuu, kakaaaaaaaaaaa.” Teriaku ketika sampai di rumah.

“Wa’alaikumsalam, ya allah dera ada apa? Kenapa dateng-dateng teriak begitu? Gimana tadi test-nya?” jawab ibuku dengan segala pertanyaanya.

“Tau nih si kaka apaan deh pulang-pulang teriak begitu?” celetuk Ayana dengan ketusnya karena mendengar teriakanku yang begitu kencang.

“Ka Putra mana? Udah pulang belum?” Tanyaku balik tanpa menjawab pertanyaa dari ibu maupun Ayana.

“Ka Putra lagi di ruang atas itu.”

“Ayah mana?”

“Ayah lagi di kamar mandi.”

“Dera ada apa sih? Jangan buat ibu penasaraan deh der.” Jawab ibuku dengan penasaran.

“Tunggu semuanya dulu kumpul baru aku kasih tau. Ayo semuanya kumpul di ruang tengah dong.” Jawabku dengan manja.

“Ka, jangan mulai buat orang curiga dan penasaran deh. Mulai deh kebiasaan.” Dengan wajah yang tidak santai.

“Tolong panggilin ka Putra sama Ayah dong yan hehehe.”

“Kaaaaaaa, jangan manja deh. Panggil sendiri ah.”

“Ya ampun kalian itu kebiasaan deh, manggil Ayah sama Ka Putra ke atas aja gamau. Udah ibu aja yang panggil mereke.” Jawab ibu dengan greget karena kami berdua tidak ada yang mau naik ke lantai atas.

“Ka, sampe hal yang diomongin garing traktir aku es krim pokonya, aku mau ngelanjutin nonton drama nih lagi seru-serunya.”

“Iyaaaaa bawel ade Ayana, bentar dong ko, lagi aku tuh lagi seneng banget tau. Ngertiin dikit dong, hahaha.”

“Yaudah iya.”

“Eh anak ayah udah pulang aja, kenapa sih kenapa? Ko sampe kita semua diminta kamu buat ngumpul semua diruang tengah kaya gini?” Tanya Ayah penasaran.

“Tau nih kak Dera mah kebiasaan emang yah suka bikin orang penasaran.” Jawab Ayana yang tak kalah penasarannya dengan Ayah dan Ibuku.

“Kayanya aku tau sesuatu nih kenapa Dera sampai kaya gini.” Sela Ka Putra dengan wajah yang berseri-seri.

“Ka Putra udah tau?” Tanyaku kepadanya.

“Sepertinya hehe.”

“Ka Puuuuut stooop, biar aku aja yang bilang. Hahaha”

“Bilang apa sih ka Dera? Ish lama deh udah kaya mau pidato.” Ayana mulai kesal karena tak ada jawaban yang pasti dari semua pertanyaan yang keluar dari mulutnya.

“Ayo Dera, semuanya udah kumpul ini. Kamu mau cerita apa sekarang?” Tanya ibu yang tak kalah gregetnya.

Selasa, 27 Oktober 2015

Perbandingan Nilai-Nilai Etika dan Teknik Akuntansi / Auditing



Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. 

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. 

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. 

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut 

Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. 

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :

a.     Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

b.     Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

c.     Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

d.     Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntan / Auditing.
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Sumber : Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Jakarta: Universitas Gunadarma (Link) 
 

Minggu, 25 Oktober 2015

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi

Kode Perilaku Korporasi

Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (Code of Conduct) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
·   Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
·  Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
·         Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.

Manfaat  Code of Conduct antara lain :
·  Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
·   Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
· Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan.
·        Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
·     Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Dalam setiap code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
·         Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
·   Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
·   Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
·       Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
·       An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
·     Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
a.     Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
b.     Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Contoh Kasus :
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris.
Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi. "Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, "Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga," imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.

Analisis :


Lemahnya tata kelola perusahaan mengakibatkan semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal yang mengakibatkan diperlukan adanya revisi terhadap aturan Bapepam untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal itu sendiri. Menurut saya dalam kasus seperti ini memang harus segera dilakukan tindakan yang nyata untuk meminimalisir timbulnya penyalahgunaan status kepegawaian. Seperti yang sudah dijelaskan dalam kasus diatas bahwa otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Dimana keberadaan komite audit ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Selain itu adanya revisi dalam aturan Bapepam seperti anggota komite audit ke depannya harus merupakan anggota organisasi profesi dan pembatasan jumlah anggota komite audit. Hal ini sebaiknya tidak hanya wacana semata melainkan dapat dilakukan tindakan yang nyata dengan membuat tata kelola perusahaan yang baik sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh minimnya system good corporate govermance dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali.

Sumber :