Minggu, 06 Oktober 2013

Undang - Undang Koperasi Terbaru



Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi. Isi dari UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN secara lengkap dapat di download memalui alamat web berikut ini >> 


Dijelaskan pula bahwa Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Kritik :
Dalam undang-undang ini pada pasal 40 dikatakan bahwa
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
a. diminta oleh Menteri; atau
b. Rapat Anggota menghendakinya.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.” Menurut saya laporan keuangan sebaiknya selalu dilakukan audit agar terlihat perkembangan koperasi itu tersendiri walau tidak diminta oleh menteri, selain itu “penyertaan modal non anggota koperasi” kemungkinan dapat membuka peluang banyaknya modal dari luar anggota koperasi yang masuk dengan mudah sehingga mendominasi dan menguasai koperasi tersebut yang berakibat melemahkan anggota koperasi itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar