Kamis, 01 Mei 2014

Hak Paten akan Tempe



Makanan yang Menjadi Primadona...

Tempe adalah makanan yang sudah tidak asing lagi bagi orang Indonesia. Makanan yang difermentasi dari kacang kedelai dan memiliki kandungan gizi yang cukup baik ini menjadikan makanan ini digemari oleh banyak orang di berbagai kalangan. Makanan khas yang satu ini pun mendunia.
Sumber

Tempe dikenal oleh masyarakat Eropa melalui orang-orang Belanda. Pada tahun 1895, Prinsen Geerlings (ahli kimia dan mikrobiologi dari Belanda) melakukan usaha yang pertama kali untuk mengidentifikasi kapang tempe. Perusahaan-perusahaan tempe yang pertama di Eropa dimulai di Belanda oleh para imigran dari Indonesia. Melalui Belanda, tempe telah populer di Eropa sejak tahu 1946. Sementara itu, tempe populer di Amerika Serikat setelah pertama kali dibuat di sana pada tahun 1958 oleh Yap Bwee Hwa, orang Indonesia yang pertama kali melakukan penelitian ilmiah mengenai tempe. Di Jepang, tempe diteliti sejak tahun 1926 tetapi baru mulai diproduksi secara komersial sekitar tahun 1983. Pada tahun 1984 sudah tercatat 18 perusahaan tempe di Eropa, 53 di Amerika, dan 8 di Jepang. Di beberapa negara lain, seperti Republik Rakyat Cina, India, Taiwan, Sri Lanka, Kanada, Australia, Amerika Latin, dan Afrika, tempe sudah mulai dikenal di kalangan terbatas.

          Bagaimana awal munculnya tempe? Tempe berasal dari Indonesia. Tidak jelas kapan pembuatan tempe dimulai. Namun makanan tradisonal ini sudah dikenal sejak berabad-abad lalu, terutama dalam tatanan budaya makan masyarakat Jawa, khususnya di Yogyakarta dan Surakarta. Dalam bab 3 dan bab 12 manuskrip Serat Centhini dengan seting Jawa abad ke-16 (Serat Centhini sendiri ditulis pada awal abad ke-19) telah ditemukan kata "tempe", misalnya dengan penyebutan nama hidangan jae santen tempe (sejenis masakan tempe dengan santan) dan kadhele tempe srundengan. Hal ini dan catatan sejarah yang tersedia lainnya menunjukkan bahwa mungkin pada mulanya tempe diproduksi dari kedelai hitam, berasal dari masyarakat pedesaan tradisional Jawa—mungkin dikembangkan di daerah Mataram, Jawa Tengah, dan berkembang sebelum abad ke-16. Sumber lain mengatakan bahwa pembuatan tempe diawali semasa era Tanam Paksa di Jawa. Pada saat itu, masyarakat Jawa terpaksa menggunakan hasil pekarangan, seperti singkong, ubi dan kedelai, sebagai sumber pangan. Selain itu, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa tempe mungkin diperkenalkan oleh orang-orang Tionghoa yang memproduksi makanan sejenis, yaitu koji kedelai yang difermentasikan menggunakan kapang Aspergillus. Selanjutnya, teknik pembuatan tempe menyebar ke seluruh Indonesia, sejalan dengan penyebaran masyarakat Jawa yang bermigrasi ke seluruh penjuru Tanah Air.

Tapi tahukah anda jika kini tempe telah di patenkan oleh pihak asing? "Tempe sudah dipatenkan oleh Jepang, jadi bukan punya Indonesia," kata Executive Chef Hotel Dharmawangsa, Vindex Tengker. "Cuma tempe yang dibungkus plastik aja, yang dibungkus daun belum ada yang patenkan" tambahnya. Ragi jenis Rhizopus yang dipatenkan oleh Jepang. Mereka mengklaim yang menemukan ragi Rhizopus oligosporus terbaru adalah seorang Jepang bernama T. Yokotsuka. Ragi ini dipakai untuk tempe yang dibungkus oleh plastik. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights. Selain Jepang, Amerika Serikat pun telah mematenkan tempe. Jika di Jepang ada 6 hak paten tempe, di Amerika malah lebih banyak atau ada 13 hak paten tempe.

Sangat disayangkan mengetahui jika tempe yang merupakan makanan khas Indonesia telah lebih dulu dipatenkan oleh pihak asing yang sesungguhnya awal mula dari munculnya makanan tempe di pihak asing pun dibawa oleh orang Indonesia sendiri. Pemerintah diharapkan mengambil tindakan untuk mematenkan ciri khas dari Indonesia dalam segala aspek agar ciri khas yang berada di Indonesia tidak diambil alih oleh pihak asing atau di plagiat oleh pihak asing. Karna disayangkan sekali suatu karya yang kita ciptakan jika di plagiat begitu saja. 

Tahun 2015 akan ada ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia. Jika tempe ini telah dipatenkan oleh negara-negara asing dan dalam AFTA mungkin akan berpengaruh terhadap penjualan tempe dengan plastik yang bisa saja harga tempe akan melambung naik. Hal itu sendiri akan berdampak kepada kemungkinan penurunan konsumsi terhadap tempe, pedagang dan petani yang merugi karena menurunya konsumsi terhadap tempe. Saya memang tidak mengetahui secara detail apakah pemerintah telah mematenkan atau belum terhadap tempe. Namun diharapkan pemerintah dapat merangkul UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mematenkan hak karya cipta anak bangsa.