Minggu, 23 Maret 2014

Sistem Hukum Perekonomian Indonesia



Manusia akan melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia memiliki sifat yang tidak puas atau selalu ingin memenuhi semua kebutuhannya. Dengan hal seperti itu, sehingga perlu diadakannya hukum atau suatu aturan untuk menghindari perselisihan antar manusia sebagai pelaku ekonomi dan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum perekonomian di setiap negara berbeda-beda.

Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti   peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan    pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran  hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.

Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.