Rabu, 30 Desember 2015

Perkembangan Etika Bisnis & Profesi pada abad 21



Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Dengan semakin gencarnya pembicaraan mengenai etika bisnis di masyarakat bersama dengan hidupnya kegiatan bisnis di negera kita, mulai disadari bahwa etika bisnis perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar, khususnya dalam kerangka perilaku bisnis di Indonesia.

Disadari bahwa tuntutan dunia bisnis dan manajemen dewasa ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namunyang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Itulah sebabnya bisnis selalu mendapatkan konotasi jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor yang disimbolkan lintah darat yaitu orang yang mengeruk keuntungan secara tidak halal menghisap darah orang lain. Kesan dan sikap masyarakat seperti ini sebenarnya disebabkan oleh orang-orang bisnis itu sendiri yang memperlihatkan citra negatif tentang bisnis di masyarakat. Banyak pebisnis yang menawarkan barang tidak bermutu dengan harga tinggi, mengakibatkan citra bisnis menjadi jelek. Selain itu juga banyak pebisnis yang melakukan kolusi dan nepotisme dalam memenangkan lelang, penyuapan kepada para pejabat, pengurangan mutu untuk medapatkan laba maksimal, yang semuanya itu   merupakan bisnis a-moral dan tidak etis dan menjatuhkan citra bisnis di Indonesia.

Rusaknya citra bisnis di Indonesia tersebut juga diakibatkan adanya pandangan tentang bisnis di masyarakat kita, yaitu pandangan praktis-realistis dan bukan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis adalah pandangan yang bertumpu pada kenyataan yang berlaku umum dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia untuk memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Pada pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan dari bisnis adalah mencari laba. Bisnis adalah kegiatan profit making, bahkan laba dianggap sebagai satu-satunya tujuan pokok bisnis. Dasar pemikiran mereka adalah keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis itu. Tanpa keuntungan bisnis tidak mungkin berjalan. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis inginmencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Lain halnya dengan pandangan ideal, yaitu melakukan kegiatan bisnis karena dilatarbelakangi oleh idealisme yang luhur.

Menurut pandangan ini bisnis adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar pemikiran mereka adalah pertukaran timbal balik secara fair, di antara pihak-pihak yang teribat. Maka yang ingin ditegakkan adalah keadilan kumulatif dan keadilan tukarmenukar yang sebanding. Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Sedangkan keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang kita lakukan. Fokus perhatian bisnis adalah memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kita akan memperoleh keuntungan dari pelayanan tersebut. Pandangan bisnis ideal semacam ini, bisnis yang baik selalu memiliki misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan. Misi itu adalah meningkatkan standar hidup masyarakat, dan membuat hisup manusia menjadi lebih manusiawi melalui pemenuhan kebutuhan secara etis.

Melihat pandangan bisnis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis di Indonesia masih jelek. Citra jelek tersebut disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis hanya sebagai sekedar mencari keuntungan. Tentu saja mencari keuntungan sebagaimana dikatakan di atas. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran bahwa bisnis hanya mencari keuntungan telah mengakibatkan perilaku yang menjurus menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan nilai-nilai manusiawi lainnya seperti adanya persaingan tidak sehat, monopoli, kecurangan, pemalsuan, eksploitasi buruh dan sebagainya. Keuntungan adalah hal yang baik dan perlu untuk menunjang kegiatan bisnis selanjutnya, bahkan tanpa keuntungan, misi luhur bisnis pun tidak akan tercapai. Persoalan dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh itu wajar-wajar saja, karena yang utama adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak merugikan pihakpihak yang terkait dalam bisnis ini. Perkembangan etika bisnis di Indonesia yang demikian itu, nampaknya hingga sekarang masih jauh dari harapan.

Sejak akhir tahun 1960-an teori etika mulai membuka diri bagi topik – topik konkret dan aktual sebagai oobyek penelitiannya. Perkembangan baru ini sering di sebut “etika terapan” (Applied Ethich). Mula – mula topik ini konkret itu menyangkut ilmu – ilmu biomedis, karena itu kemajuan ilmiah menimbulkan masalah etis yang baru. Tidak lama keudian etika terapan memperluas perhatiannya ke topik – topik aktual lainnya, seperti lingkungan hidup, persenjataan nuklir, pemnggunakan tenaga nuklir pada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dan lain – lain. Etika bisnis juga sebaiknya kita lihat sebagai suatu bidang peminatan dari etika terapan. Seperti etika terapan pada umumnya, etika bisnispun dapat dijalankan pada tiga taraf ; taraf makro, moeso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berada untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan tiga kemungkinan yang mungkin berada untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro , etika bisnis menjadi aspek – aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso 9madya atau menengah 0, etika bisnis menyelidiki masalah etis dibidang organisasi. Organisasi disini terutama bagi perusahaan – perusahaan, tapi bisa juga serrikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi , dan lain – lain.

Pada taraf mikro, yang difokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis. Disini dipelajari tanggung jawab etis dari pihak keryawan dan majikan , bawahan dan manajer, produsen dan konsumen , pemasok dan investor. Akhirnya boleh ditambahkan catatan tentang nama “etika bisnis’ di indonesia study tentang masalah etis dalam bidang ekonomi dan bisnis sudah bisa ditunjukan dengan nama itu, sejalan dengan kebiasaan umum dalam kawasan bahasa inggris (Business Ethics). Tetapi dalam bahasa lain terdapat banyak variasi. dalam bahasa belanda pada umumnya dipakai nama Bedrijfshethiek (etika perusahaan) dan dalam bahasa jerman Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam bahasa inggris kadang – kadang dipakai Corporate Ethics (etika korporasi). Sebagaian nama yang berbeda – beda ini berkaitan dengan preferensi untuk perspetif makro, meso atau mikro yang berbeda di berbagai negara. Namun demikian, pada dasarnya semua nama ini menunjuk kepada study tentang aspek – aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis.

Perkembangan Etika Bisnis Sepanjang masalah, kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah lupa dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis seumur dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia terjun dalam perniagaan, disadari juga bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari masalah etis. Aktivitas perniagaan selalu sudah berurusan dengan etika, artinya selalu harus mempertimbangkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Namun demikian, jika kita menyimak etika bisnis sebagaimana dipahami dan dipraktekan sekarang. Tidak bisa disangkal juga, disini kita menghadapi suatu fenomena baru. Belum pernah dalam sejarah, etika bisnis mendapat hatian begitu besar dan insentif seperti sekarang ini. Etika selalu dikaitkan dengan bisnis, sejak ada bisnis, sejak saat itu pula bisnis dihubungkan dengan etika, sebagaimana etika selalu dikaitkan juga dengan wilayah – wilayah lain dalam kehidupan manusia seperti politik, keluarga, seksualitas berbagai profesi dan sebagainya. Jadi etika dalam bisnis atau etika berhubungan dengan bisnis berbicara tentang bisnis sebagai salah satu topik di samping sekian banyak topik lainnya.

Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.       Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.       Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.       Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.       Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.       Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Orientasi Bisnis di Era Global
Gelombang globalisasi telah melanda berbagai sektor berkembang pesat berdampak luas bisnis. Kinichi Ohmae (1995) menyatakan bahwa akibat globalisasi, batas-batas antar negara menjadi tidak begitu penting lagi. Perdagangan bebas AFTA untuk negara-negara Asia tenggara yang dimulai 2003 dan APEC tahun 2020 diperkirakan akan menuntut pergeseran paradigma dalam berbisnis, yaitu bahwa dimensi etika dalam dunia bisnis menjadi salah satu kunci utama dalam berbisnis.

Globalisasi dalam berbagai bidang akan mengakibatkan semakin banyak hal-hal yang uncontrollable bagi perusahaan, bahkan oleh pemerintah sekalipun. Eksistensi bisnis tertentu di Indonesia yang selama ini karena adanya dukungan orang kuat dan hak-hak istimewa lainnya, nantinya tidak bisa menolak menghadapi tekanan internasional. Interdependensi antar negara menjadi semakin besar. Persaingan bisnis dengan aturan main yang bersifat global seperti ketentuan world trade organization (WTO) dan international standards organization (ISO) tidak bisa lagi diabaikan. Tekanan internasional seperti tentang perburuhan, human right, dan keadilan akan menjadi persyaratan dalam berbisnis.
Upaya mengembangkan praktik bisnis yang etis di Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai cara yang elegan. Cara-cara tersebut antara lain meliputi:

1.       Mengembangkan lingkungan usaha yang etis. Menurut hasil penelitian di Korea dan Jepang, praktik bisnis yang etis sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan keluarga. Pengusaha yang berasal dari lingkungan keluarga yang tidak etis akan menghasilkan usahawan yang tidak etis pula. Etika seseorang sangat ditentukan oleh lingkungan kelauarga orang tersebut. Usahawan dari lingkungan keluarga yang baik dan moralis akan menjadi usahawan etis inti, yang diharapkan dapat menyebar kepada usahawan lain. Pemerintah dan asosiasi pengusaha dapat membantu menciptakan lingkungan usaha yang kondusif menuju peningkatan etika dan moral usaha di Indonesia.
2.       Menciptakan kredo perusahaan yang etis dan moralis. Peranan kredo perusahaan yaitu nilai-nilai falsafah perusahaan yang tercermin dalam visi dan misi bisnis akan selalu mengingatkan pimpinan perusahaan dan seluruh staf terhadap etika dan moral dalam bisnisnya.
3.       Mengembangkan etika melalui pendidikan manajemen. Pendidikan dan latihan manajemen dapat menjadi sarana yang baik dalam peningkatan etika usaha di perusahaan. Di sini perlu ditekankan bahwa pengusaha yang etis dan moralis akan dapat langgeng dalam jangka panjang.

Pada dunia bisnis, upaya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan hal yang wajar. Bahkan upaya ini akan menyemarakkan keseluruhan sistem perekonomian nasional, dalam arti keuntungan yang sebesarbesarnya didapatkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang akan mempengaruhi perekonomian. Namun sayangnya dalam kenyataan upaya mendapatkan keuntungan tersebut cenderung mengabaikan etika bisnis.

Keuntungan yang besar diperoleh dengan mengorbankan faktor-faktor bisnis lainnya. Perilaku bisnis yang tidak etis untuk mendapatkan keuntungan maksimum akan berdampak sebagai berikut.
1.       Upah dan kesejahteraan karyawan menurun. Seperti diketahui bahwa salah satu ukuran yang digunakan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya adalah memaksimumkan hasil penjualan dan meminimumkan seluruh biaya perusahaan. Upaya meminimumkan biaya perusahaan antara lain dengan menekan upah tenaga kerja. Akibatnya kesejahteraan karyawan menjadi rendah dan tidak sesuai dengan kontribusi kerja yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Keadaan tersebut telah melanggar etika bisnis.
2.       Mematikan usaha pemasok. Para pengusaha seringkali menekan harga faktor input yang diperoleh dari para pemasok. Selain itu pengusaha cenderung menunda pembayaran. Hal ini akan berakibat mematikan usaha dan mata pencaharian para pemasok. Bahkan beberapa perusahaan besar berupaya mendirikan perusahaan baru atau mengakuisisi perusahaan yang telah ada untuk menggantikan fungsi para pemasok. Keadaan tersebut melanggar etika bisnis, karena etika yang benar adalah mendorong perkembangan para pemasok yang dalam jangka panjang akan menguntungkan perusahaan yang bersangkutan.
3.       Merusak lingkungan. Untuk memaksimumkan keuntungan, masih banyak pengusaha yang cenderung menggunakan input yang yang merusak lingkungan alam. Terutama hal ini terjadi pada sektor usaha dan industri yang berorientasi pada bahan baku dari alam. Selain itu juga proses produksi yang menghasilkan limbah industri yang mencemari lingkungan. Ambisi para pengusaha ini melanggar etika bisnis karena keuntungan yang didapatkan diperoleh dengan mengorbankan lingkungan hidup. Hal ini berarti bahwa keuntungan yang diperolehnya didapat atas korban dari masyarakat lainnya.
4.       Merugikan konsumen. Akibat ambisi pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, masih banyak pengusaha yang merugikan konsumen, antara lain dengan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan di bawah standar, pengiriman barang yang lambat, dan menaikkan harga barang di atas norma-norma kewajaran. Di dalam etika bisnis hal-hal tersebut melanggar moralitas usaha. Selain itu, penyampaian output hasil usaha kepada para konsumen sering dilaksanakan melalui pedagang perantara atau pengecer untuk memperluas jaringan distribusi. Tindakan akuisisi jaringan pengecer (retailer) untuk kepentingan produsen akan membunuh pedagang eceran dan hal ini melanggar etika bisnis.
5.       Membohongi bank dan lembaga pembiayaan lain. Masih banyak para konsultan yang dalam membuat appraisal cenderung menyatakan feaseable, walaupun sebenarnya tidak demikian. Masih banyak penilai yang menaikkan nilai aset yang bertujuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit. Masih banyak para akuntan yang tidak jujur. Dengan hal-hal tersebut, maka bank dengan tanpa penelitian seksama memberikan kredit melebihi dari yang seharusnya. Hal inipun merupakan tindakan perusahaan yang melanggar etika bisnis.

Hal-hal di atas merupakan contoh kegiatan yang cenderung melanggar etika bisnis . namun demikian, pada saat ini tidak boleh pesimis dengan kemampuan etika dan moral sebagian pengusaha kita yang berambisi untuk bisnis yang halal dan berkah. Mereka sebagai pengusaha yang patriotik mengajak dan memperingatkan para pengusaha lainnya untuk selalu berlaku etis dan moralis. Asosiasi pengusaha seperti KADIN dapat menjadi  pendorong ke arah pelaksanaan etika dan moral usahawan yang lebih baik untuk itu perlu adanya reorientasi baru di mana para pimpinan harus memahami etika dan moral bisnis yang memadai.

Sumber :


Kasus Perusahaan di Indonesia yang Mengalami Manajemen Krisis yang Disebabkan Bencana Alam



PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk

Indonesia rentan terhadap bencana alam dan peristiwa-peristiwa di luar kendali kami, yang berpengaruh negatif pada bisnis dan hasil usaha kami

Banyak daerah di Indonesia, termasuk daerah di mana kami beroperasi, rentan terhadap bencana alam seperti banjir, petir, angin ribut, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, kebakaran dan juga kekeringan, pemadaman listrik dan peristiwa lainnya yang berada di luar kendali kami. Kepulauan Indonesia adalah salah satu daerah vulkanik paling aktif di dunia karena berada di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer utama, sehingga mengalami aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa bumi, tsunami atau gelombang pasang yang merusak. Dari waktu ke waktu, bencana alam telah menelan korban jiwa, merugikan atau membuat sejumlah besar masyarakat mengungsi dan merusak peralatan kami. Peristiwa-peristiwa seperti ini telah terjadi di masa lalu, dan dapat terjadi lagi di masa depan, mengganggu kegiatan usaha kami, menyebabkan kerusakan pada peralatan dan memberikan pengaruh buruk terhadap kinerja finansial dan keuntungan kami.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa bencana alam telah terjadi di Indonesia (selain tsunami di Asia pada tahun 2004), termasuk tsunami di Pangandaran, Jawa Barat pada tahun 2006, gempa bumi di Yogyakarta, Jawa Tengah pada tahun 2006, erupsi yang kemudian berkembang menjadi banjir lumpur panas di Sidoarjo Jawa Timur di tahun 2006, serta gempa bumi di Papua, Jawa Barat, Sulawesi dan Sumatera pada waktu yang berbeda di tahun 2009. 

Gempa bumi yang melanda sebagian wilayah Jawa Barat pada tanggal 2 September 2009 menyebabkan kerusakan pada aset Perusahaan. Pada tanggal 30 September 2009 terjadi gempa di Sumatera Barat, yang mengganggu penyediaan layanan telekomunikasi di beberapa lokasi. Walaupun Tim Manajemen Krisis kami bekerjasama dengan karyawan dan mitra kami berhasil memulihkan layanan dengan cepat, gempa tersebut menyebabkan kerusakan parah terhadap aset kami. Ada sejumlah gempa bumi terdeteksi pada tahun 2010 hingga 2013, walau tidak satupun yang memberikan risiko signifikan terhadap bisnis kami pada umumnya.

Banjir bandang dan banjir yang lebih meluas terjadi secara rutin selama musim hujan dari bulan November sampai bulan April. Kota-kota besar khususnya Jakarta, sering mengalami banjir parah yang mengakibatkan gangguan besar, dan kadang-kadang menimbulkan korban jiwa. Jakarta mengalami banjir yang signifikan pada bulan Februari 2007 dan Solo di Jawa Tengah pada bulan Januari. Pada bulan Januari 2009 terjadi hujan deras yang menyebabkan runtuhnya sebuah bendungan diluar Jakarta, membanjiri ratusan rumah di daerah padat penduduk dan menyebabkan kematian sekitar 100 orang. Longsor terjadi secara rutin di daerah pedesaan selama musim hujan.

Ada banyak gunung berapi di Indonesia yang dapat meletus tanpa peringatan. Pada bulan Oktober dan November 2010, Gunung Merapi di Jawa Tengah meletus beberapa kali, menelan korban jiwa sekitar 140 orang, beberapa ratus ribu orang lainnya pada radius 20 km terpaksa mengungsi, menyebabkan kerusakan properti senilai miliaran Dolar dan mengganggu perjalanan udara. Sejak bulan April 2008, Gunung Soputan di Sulawesi Utara, Gunung Egon di Pulau Flores, Nusa Tenggara, Gunung Ibu di Maluku Utara dan Anak Krakatau di Selat Sunda telah menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Gunung Sinabung 60 km barat daya dari Medan, kota terbesar Sumatera Utara, meletus pada tanggal 29 Agustus 2013 setelah tidak beraktivitas selama 400 tahun, dan kembali meletus bulan November 2013. Abu dan asap belerang dari gunung berapi telah menyelimuti pedesaan dan tanaman.

Pada tahun 2010, kabel bawah laut yang merupakan bagian dari backbone kami mengalami kerusakan akibat dari tsunami di Sumatera Barat dan gempa di Sumbawa. Atas kerusakan tersebut, sudah dilakukan perbaikan.

Meskipun kami telah menerapkan Rencana Kelanjutan Usaha (Business Continuity Plan/“BCP”) dan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/“DRP”) yang diuji coba secara berkala, serta telah mengasuransikan aset kami untuk melindungi dari kerugian akibat bencana alam atau fenomena lainnya yang terjadi di luar kendali kami, tidak ada jaminan bahwa perlindungan asuransi akan cukup untuk menutupi potensi kerugian, atau bahwa premi yang dibayarkan untuk polis asuransi tersebut ketika diperbarui tidak akan naik secara substansial di masa depan, maupun bahwa bencana alam tidak akan mengganggu operasional kami secara signifikan.

Kami tidak dapat memberi jaminan bahwa peristiwa geologis atau meteorologis di masa depan tidak akan berdampak lebih besar pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi besar, gangguan geologis atau bencana lain akibat gangguan cuaca di kota yang padat penduduk manapun dan pusat-pusat keuangan di Indonesia dapat sangat mengganggu ekonomi Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, sehingga berpengaruh pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha kami.

Operasional kami dapat terpengaruh oleh merebaknya wabah flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi lainnya

Merebaknya wabah flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi serupa, ataupun langkah-langkah yang ditempuh pemerintah di negara-negara yang terjangkit, termasuk Indonesia, dalam menghadapi serangan wabah tersebut, dapat mengganggu perekonomian Indonesia maupun negara-negara lain dan menurunkan kepercayaan investor, sehingga dapat berpengaruh negatif secara material pada kondisi keuangan, hasil-hasil operasional maupun harga saham kami. Selanjutnya, operasi kami dapat terganggu signifikan bila karyawan kami tetap di rumah dan tidak pada tempat kerjanya untuk waktu yang panjang, sehingga dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan atau hasil operasi kami maupun nilai pasar dari sekuritas kami.


Analisa :
Bencana alam dapat terjadi kapan saja dan dimana saja yang sewaktu-waktu dapat menghambat jalannya produksi di suatu perusahaan. Suatu perusahaan wajib memiliki tim ahli untuk menyelesaikan sutu krisis perusahaan akibat terjadinya bencana alam yang tak terduga. Berdasarkan kasus diatas PT TELKOM telah membuktikan bahwa meski telah terjadi beberapa bencana alam yang mengakibatkan kerusakan terhadap peralatan milik PT TELKOM sehingga mengganggu penyediaan layanan telekomunikasi namun PT TELKOM dapat menyelesaikan-nya dengan baik. Meski seperti itu, hal-hal yang dapat menyebabkan krisis pada suatu perusahaan terlebih krisis tersebut tidak dapat diprediksi maka perusahaan harus siap siaga dengan apa yang akan ditimbulkan jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sumber :

Sabtu, 26 Desember 2015

Kasus Whistle Blowing di Indonesia



Whistleblower Kasus Solar PT Ganda Sari Cari Keadilan 

TANJUNGPINANG (HK)- Menjadi "whistleblower" dalam kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi di Bintan bukanlah pekerjaan yang ringan, apalagi pemilik perusahaan yang tersangkut, cukup terkenal di Kepulauan Riau. 

Mar adalah mantan karyawan PT Gandasari Tetra Mandiri dan kini menyatakan siap membongkar kasus dugaan penyelewengan ribuan ton solar bersubsidi yang dilakukan perusahaannya.

"Whistleblower" per definisi adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi di dalam organisasi tempat yang bersangkutan bekerja, dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana tersebut.

Mar mulai menyuarakan pelanggaran yang dilakukan PT Gandasari setelah polisi menyita enam tanki dan kapal Aditya 01 milik AW, bos Gandasari Tetra Mandiri.

"Saya tahu, yang saya lawan ini bukan pengusaha kecil. Tetapi saya yakin keadilan tidak melihat harta yang dimiliki seseorang, karena di mata hukum semuanya sama," kata Mar di Rutan Tanjungpinang, Selasa (16/10) lalu.
Perlawanan Mar terhadap AW mulai terjadi 6 Agustus 2012. Saat itu, AW mengeluarkan surat menolak pembelian solar bersubsidi sebesar Rp167 juta yang dilakukannya.

Sehari kemudian, PT Gandasari Tetra Mandiri yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan, pengangkutan, pembelian dan penjualan solar itu, melaporkan dirinya ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Mar pun langsung ditangkap, dan diperiksa selama sehari sebelum ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Proses hukum kini mengalir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun sidang belum dijadwalkan.

Bagi Mar, perusahaan itu telah mengkriminalisasi dirinya, karena uang tersebut berdasarkan perintah AW telah digunakan untuk membeli solar bersubsidi sebanyak 75 ton. Solar itu pun sudah digunakan sebagai bahan bakar kapal Calvin 27 dan Aditya 58 untuk mengangkut alat pengeruk batu bauksit ke Konolodale, Sulawesi Tengah.

Tetapi Mar dipaksa untuk mengaku kepada penyidik bahwa uang sebesar Rp167 juta itu digunakan untuk berfoya-foya. 

"Setelah mengeluarkan surat penolakan, PT Gandasari membeli solar bersubsidi sebanyak 30 ton," katanya  didampingi Herman, pengacaranya.
Solar yang dibeli Mar berasal dari agen penyalur solar subsidi, oknum polisi dan oknum TNI. Sebenarnya, kata dia, solar itu untuk kepentingan nelayan, bukan untuk industri.

"Itu menjadi penyebab nelayan tidak melaut karena kesulitan mendapatkan solar," ujarnya yang mulai bekerja di PT Gandasari Tetra Mandiri pada 14 Agustus 2011.
Kasus penggelapan solar bersubsidi itu mengawali "peperangan" Mar dengan AW. Kesempatan untuk membalas perbuatan AW berstatus sebagai tersangka setelah polisi mengungkap dan menyita enam bunker dan kapal Aditya 01 di Sei Enam, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Mar pun siap menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan solar bersubsidi yang dilakukan PT Gandasari Tetra Mandiri. Namun ia minta AW dan pihak lain yang terlibat dalam kasus itu mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.
"Saya siap membeberkan seluruh pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, tetapi saya minta jaminan keamanan selama ditahan," katanya.

Mar mengaku mendapat intimidasi sejak ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur. Ia diminta mengaku menggunakan uang PT Gandasari Tetra Mandiri untuk foya-foya.     

"Uang itu sudah digunakan untuk membeli solar, bukan untuk foya-foya," kata Mar.
Selain itu, kata dia, Mar yang merupakan saksi kunci dalam kasus penyelewengan solar yang diduga dilakukan PT Gandasari Tetra Mandiri diminta untuk tidak memberikan keterangan yang terlalu dalam. Padahal keterangannya telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu.

"Saya merupakan orang kepercayaan AW, bos PT Gandasari, yang ditugaskan untuk membeli solar dari agen penyaluran solar subsidi (APMS) di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan," ungkap Mar.

Mar mengatakan, perdagangan solar bersubsidi untuk kepentingan industri bukan hanya dilakukan oleh antara perusahaan, melainkan juga oknum polisi dan TNI AL. Solar dari APMS tidak didistribusikan untuk kepentingan nelayan, melainkan "kencing" di tempat tertentu dan dijual kepada PT Gandasari.

"Saya sudah berulang kali diperintahkan oleh AW untuk membeli solar bersubsidi tersebut," katanya.

Sedangkan kuota untuk masing-masing APMS yang bekerja sama dengan PT Gandasari menggunakan jasa Tr, yang selalu berhubungan dengan pihak PT Pertamina. "Delivery order" dibuat oleh TR, kemudian diserahkan kepada PT Pertamina.

Penyelewengan solar bersubsidi itu menyebabkan nelayan tidak dapat melaut lantaran kesulitan mendapatkan solar.

"Masing-masing APMS mendapat jatah rata-rata 5 ton. Tetapi saya tidak tahu apakah ini melibatkan oknum di Pertamina atau tidak," katanya.

Mar menambahkan, PT Gandasari membeli solar itu dengan harga Rp6.200-Rp6.700/liter. Padahal harga solar subsidi untuk nelayan Rp4.500/liter, sedangkan solar untuk industri yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp11.500/liter.

Nama perusahaan itu hanya digunakan untuk membeli solar bersubsidi, sedangkan penjualan solar menggunakan nama perusahaan lainnya yaitu PT Gandasari Shiping Line.

Kejahatan Luar Biasa
Pengamat ekonomi Provinsi Kepri, Winata Wira berpendapat, penggelapan solar yang diduga disubsidi oleh pemerintah tidak hanya sebatas pelanggaran pidana biasa, melainkan kejahatan yang luar biasa.

"Ini kejahatan luar biasa jadi Polri harus didorong untuk berani bertindak maksimal, karena harus ada efek jera terhadap pelaku. Dan bukan tidak mungkin temuan ini memiliki efek domino terhadap pelaku lain yang bertindak serupa," ungkap Wira yang juga dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, kemarin.

Penggelapan solar bersubsidi kata Wira tidak hanya merugikan negara, melainkan juga "memiskinkan" nelayan di Kepri. Nelayan tidak dapat melaut lantaran tidak mendapatkan solar yang murah untuk menghidupkan mesin pompong.

"Kasus solar bersubsidi ini bukan pertama kali terjadi di Kepri," katanya.

Upaya pengusutan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM subsidi berupa solar sebagaimana yang ditemukan oleh aparat hukum di Kepri belakangan ini seharusnya dapat menggunakan standar maksimal. Keseriusan aparat kepolisian lanjut Wira tidak cukup hanya sebatas komitmen lisan saja, namun diharapkan dapat menggunakan kewenangannya secara luas dengan memungkinkan diterapkannya UU Tipikor selain UU Migas.

"Seingat kami, Kapolda Kepri sudah pernah menyatakan indikasi kerugian negara yang sangat besar akibat kasus ini. Itu artinya, Polri tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan juga UU Tipikor sebagai bentuk keseriusan dalam pengusutan kasus ini," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan UU Tipikor juga dapat membuka akses yang luas untuk menjerat kemungkinan terlibatnya oknum pelaku dari unsur aparatur penyelenggara negara. UU Migas berpotensi hanya menjerat pelaku dari pihak swasta saja ditambah ancaman pidana pada UU Migas relatif lebih ringan daripada UU Tipikor.

Yang tidak kalah penting, kata dia, selain tuntutan standar maksimal terhadap upaya pengusutan oleh Polri, semestinya publik dapat menyaksikan adanya "good will" dari sejumlah pihak yang dapat dikait-kaitkan dengan kewenangan dalam pengaturan penyelenggaraan distribusi BBM bersubsidi sehingga kasus demikian tidak sampai terjadi.

Tetapi sampai hari ini belum didengar apakah ada tindakan internal organisasi atau instansi yang sifatnya displin internal. Atau pun atau paling tidak tindakan evaluasi menyangkut tanggung jawab dan wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi baik seperti BPH Migas, Pertamina maupun instansi non departemen yang anggotanya diduga menjadi oknum yang ikut terlibat.

"Nalar publik cenderung yakin bahwa ini bukan kejahatan yang dilakukan oleh koorporasi semata," katanya.

Menurut dia, gerakan "civil society" harus terus diperkuat untuk mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Penghargaan dari salah satu LSM di Kepri kepada media cetak beberapa waktu yang lalu patut diapresiasi dalam semangat membangun kekuatan konsolidasi masyarakat agar kasus ini dapat diusut secara maksimal dan tuntas.

"Ini juga jadi momen konsolidasi pencitraan Polri, tapi pemantauan dan pengawasan oleh masyarakat terhadap pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti. Bila perlu konsolidasi gerakan masyarakat sipil dimaksimalkan tidak hanya di tataran media dan LSM, melainkan juga bisa ke kampus-kampus dan masyarakat secara luas," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, untuk memberantas penggelapan solar bersubsidi dibutuhkan keberanian pihak kepolisian untuk membuka akses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelakunya, sehingga tidak hanya sebatas dikenakan pada pelanggaran UU Migas melainkan juga UU Pemberantasan Korupsi.

"Penyediaan BBM subsidi berkaitan dengan beban keuangan negara yang mengalami defisit tiap tahun karena harus membiayai belanja subsidi yang tidak kecil," katanya.

Tersangka
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan  Bos PT Gandasari Petra Mandiri, Andi Wibowo sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan solar di lokasi tambang Seinam, Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri. Penetapan ini setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain saksi, penetapan tersangka ini juga berdasakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim polisi ke Kejari Tanjungpinang, Selasa (2/10) lalu. Surat itu bernomor SPDP/58/X/2012/Reskrim atas nama Andi Wibowo dan kawan-kawan.

PT Gandasari merupakan grup perusahaan yang bergerak di beberapa bidang usaha dan jasa antara lain sektor pertambangan, bongkar muat, agen pengiriman, pemilik kapal, transportasi  dan tim balap motor. Dalam situs resmi perusahaaan ini tertulis mereka punya slogan Do Better dan Melayani Lebih Baik.

Grup tersebut memiliki sejumlah perusahaan antara lain Gandasari Resources, Gandasari Aditya, Gandasari Shipping Line, Gandasari Racing Team. Gandasari Resources terlibat dalam pertambangan bauksit di Bintan dan pertambangan lainnya.Dalam situs ini juga diklaim hasil tambang telah diekspor ke negara lain seperti China.

Andi Wibowo Komisaris PT Gandasari yang saat ini tersandung kasus dugaan penimbunan BBM Solar di Seinam Bintan ternyata mempunyai hobi balapan, bukan sekedar hobi ia bahkan sering terjun langsung diarena balap.

Andy Wibowo, pengusaha muda yang berusai 22 tahun ini dikenal dikalangan dunia balap sebagai pemodal Gandasari Racing  Team (GRT) yang bermain di IndoPrix dan MotoPrix. Tim ini bahkan diperkuat pembalap Nasional Irwan Ardiansyah. Irwan juga bertindak selaku manajer GRT, termasuk GRT garuk tanah alias motocross.

Seperti dilansir situs ottosport pada 5 Mei 2012 lalu di Sentul Kecil, Andy Wibowo terlihat menggunakan wearpack dan menggeber motor balap disirkuit tersebut.
Ia mengaku sangat mencintai balap motor yang merupakan salah satu hobinya yang tidak dapat ditinggalkan.Tak hanya puas memiliki tim motocross Gandasari Pertamina INK IRC Racing Team yang sudah berjalan sejak tahun 2010 lalu, Andy Wibowo, sang owner, juga bikin tim baru, yakni Gandasari Nissin Pertamina Enduro 4T INK Racing Team. Tim ini khusus turun di Indoprix dengan tunggangan Yamaha. Disamping itu ia juga menggawangi tim balap turing dengan mengandalkan mobil Honda All New Jazz.

Sementara itu, Polda Kepri hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka kasus penyelewengan solar oleh PT Gandasari sejak penanganan kasus tersebut diambil alih dari Polres Tanjungpinang.

Dalam kasus ini sebelumnya Polres Tanjungpinang telah menetapkan bos PT Gandasari, Agus Wibowo jadi tersangka. 

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan Polda, namun Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende saat ditanya wartawan siapa yang berpeluang menjadi tersangka, ia mengaku Direktur Utama  PT Gandasari yang paling bertanggung jawab. Namun pihaknya tidak mau ceroboh dalam menetapkan tersangka secara buru-buru.

"Dirut PT Ganda Sari yang paling bertanggung jawab. Kita tak mau buru-buru. Insya Allah akan ada tersangka," kata Kapolda saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi MoU Dirjen Pajak dengan Polri di  Planet Holiday Hotel, Batam, Selasa (16/10).

Untuk mengarah adanya tersangka, lanjut Kapolda, saat ini sudah 18 saksi yang dimintai keterangan, di antaranya dari Pertamina, perusahaan sendiri dan saksi ahli serta sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

"Selain saksi dari 4 perusahaan, kita sudah panggil saksi dari pihak lain," tambahnya.

Kapolda menegaskan pihaknya masih terus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. "Kami masih terus panggil saksi, karena memang tidak boleh buru-buru," katanya.

Ia  berjanji  tetap memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun lanjutnya, ia dan anggotanya tak mau takabur.

"Siapapun yang terlibat, akan kita proses secara hukum," ungkapnya.

Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan penegak hukum harus dapat membuat jera pelaku yang menyelewengkan solar.   

"Hukum pelakunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya.

Ia berharap kasus penjualan solar untuk kepentingan industri yang diduga dilakukan PT Gandasari milik AW dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Kasus itu diharapkan tidak muncul lagi di kemudian hari.

"Ini kasus yang luar biasa, yang telah merugikan negara dan masyarakat. Kami dari dahulu inginkan kasus ini tidak terjadi," ujarnya. (ant/cw56/cw57)

Evaluasi:

whistleblowing merupakan pengungkapan praktik illegal, tidak bermoral atau melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota organisasi (baik mantan pegawai atau yang masih bekerja) yang terjadi di dalam organisasi tempat mereka bekerja. Pengungkapan dilakukan kepada seseorang atau organisasi lain sehingga memungkinkan dilakukan suatu tindakan. Berdasarkan pihak yang dilapori, whistleblowing dibagi menjadi internal whistleblowing dan eksternal whistleblowing. Internal whistleblowing adalah whistleblowing kepada pihak di dalam organisasi atau melalui saluran yang disediakan organisasi. Sedangkan eksternal whistleblowing adalah pengungkapan kepada pihak di luar organisasi.

Berdasarkan kasus diatas, MR memberanikan diri untuk membongkar dugaan penyelewengan ribuan ton solar bersubsidi yang dilakukan perusahaannya. Hal ini pun terjadi setelah dirinya tertangkap dan MR merasa perusahaan telah mengkriminalisasi dirinya. MR merasa bahwa apa yang dilakukannya berdasarkan yang diperintahkan oleh perusahaan yaitu untuk membeli solar bersubsidi sebanyak 75 ton, namun MR dipaksa untuk mengaku kepada penyidik bahwa uang sebesar Rp 167 juta digunakannya untuk berfoya-foya. Dari sini sudah terlihat bahwa keadilan itu harusnya di tegakkan dengan benar adanya. Menurut saya, ketika suatu hal yang SALAH maka harus dikatakan SALAH, dan sesuatu hal yang BENAR harus dikatakan BENAR bukan sebaliknya. Hukum itu harus berjalan dengan benar tidak memandang siapa yang telah melakukan kesalahan tersebut, entah orang berada ataupun sebaliknya. Ketika seseorang telah melanggar aturan yang ada atau telah bertindak tidak sesuai dengan hukum maka seharusnya mendapatkan hukum yang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Bukan berati orang yang melakukan pelanggaran malah dapat menindas orang yang berada di bawahnya. Kasus seperti yang diatas harus dikupas tuntas oleh petugas yang berwenang sehingga kebenaran dan keadilan yang ada di Negara kita dapat berjalan dengan benar apa adanya. Mohon maaf apabila tanggapan saya mengenai kasus diatas ada yang kurang berkenan. Terima kasih.

Sumber :