Minggu, 12 Mei 2013

Tugas 3

PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

Kata Pengantar

Alhamdulillah , segala puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT, karena atas rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI”. Makalah ini kami buat dan kami ajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.

Makalah ini yang kami buat ini berisi tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Penanaman Modal Dalam Negeri merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Dalam pembuatan makalah kami ini, kami mengucapkan terima kasih atas pihak-pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah kami ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami tepat pada waktunya. Makalah kami ini sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami sangat berharap ada kritik dan saran dari para pembaca makalah ini.

Akhir kata,  kami berharap makalah kami ini dapat membantu dan dapat memberikan informasi bagi masyarakat, terutama bagi para pelajar yang ingin mempelajari tentang Masalah Penanaman Modal Dalam Negeri.



Depok,  10 Mei 2013




  Penyusun

PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

      B.     Rumusan Masalah
·         Apakah itu penanaman modal dalam negeri ?
·         Apa tujuan penanaman modal dalam negeri ?
·         Apa saja faktor-faktor penanaman modal dalam negeri ?

      C.     Tujuan
·         Untuk mengetahui tentang penanaman modal dalam negeri
·         Untuk mengetahui masalah dalam penanaman modal dalam negeri
·         Dapat menganalisis faktor-faktor penanaman modal dalam negeri




MASALAH

Kasus Pertama
JAKARTA, KOMPAS.com — Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN pada periode Januari-Maret 2011 dilaporkan melonjak 110,4 persen di atas periode yang sama tahun 2010. Pada Januari-Maret 2011, realisasi PMDN dilaporkan mencapai Rp 14,1 triliun jauh di atas realisasi PMDN Januari-Maret 2010 yang ada di level Rp 6,7 triliun.
Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Menurut Azhar, beberapa proyek PMDN yang mencolok pada periode tersebut adalah masuknya PT Aneka Tambang ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat pada tambah bauksit. Aneka Tambang mengolah bauksit menjadi alumina. Selain itu, ada juga investasi di Sulawesi Selatan pada perkebunan kelapa sawit, makanan ternak, dan perkebunan jarak. "Selain itu, ada juga perluasan pabrik semen di Sulawesi Selatan," katanya.
BKPM menargetkan total investasi yang masuk ke Indonesia dalam bentuk FDI sebesar Rp 240 triliun. Dalam tiga bulan pertama 2011, FDI yang masuk mencapai Rp 53,6 triliun atau sebesar 27,3 persen dari total target FDI.
Dari total investasi tersebut, BKPM mencatat, realisasi PMDN setara dengan 20,2 persen dari target PMDN yang mencapai Rp 69,6 triliun. Selebihnya, penanaman modal asing (PMA) dilaporkan mencapai Rp 39,5 triliun atau 23,2 persen dari target PMA 2011 yang mencapai Rp 170,4 triliun.
Catatan realisasi investasi tersebut tidak termasuk investasi di bidang minyak dan gas, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, asuransi, pembiayaan, dan investasi rumah tangga (konsumsi). Seluruh investasi itu dicatat dengan asumsi nilai tukar Rp 9.000 per dollar AS.

Kasus Kedua
BKPM Minta Porsi PMDN Dinaikkan
Selasa, 22 Januari 2013 14:10 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam data tahunan investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Potensi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terlalu kecil dibandingkan dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Dari tahun ke tahun perolehan PMA selalu lebih besar ketimbang PMDN.
Mengenai hal ini Chatib Basri, Kepala BKPM, mengatakan masalah permodalan menjadi hambatan utama. "Kalau PMA itu finansialnya kuat beda dengan PMDN, makanya target investasi selalu lebih kecil PMDN ketimbang PMA, " katanya di Jakarta (22/01/2013).
Ia berharap sebaiknya porsi PMDN dan PMA akan dibuat bertahap seimbang. Kalau bisa mencapai 40 persen berbanding 60 persen. Namun lebih baik lagi jika mencapai 50 persen berbanding 50 persen.
"Kami maunya meningkat namun kalau kita lihat porsi PMDN semakin menurun dari yang tadinya 30,2 persen berbanding 69,8 persen untuk PMA di 2011 menjadi 29,4 berbanding 70,6 persen di 2012," katanya.
Menurut data BKPM, dalam tren investasi di kuartal IV 2012 sudah adanya perubahan porsi PMDN dan PMA dari yang tadinya mencapai 34,2 persen dan 65,8 persen pada kuartal IV 2011 menjadi 31,8 berbanding 68,2 persen.

PEMBAHASAN

·      Pengertian penanaman modal dalam negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
·      Tujuan penanaman modal
a.    Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang.
Berusaha untuk mempertahankan pendapatannya yang ada sekarang agar tidak berkurang di masa yang akan datang.
b.    Mengurangi tekanan inflasi
Dengan melakukan investasi dalam pemilihan perusahaan atau objek lain, seseorang dapat menghindarkan diri agar kekayaan atau harta miliknya tidak merosot nilainya karena digerogoti oleh inflasi
c.    Dorongan untuk menghemat pajak
Beberapa negara di dunia banyak melakukan kebijakan yang sifatnya mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat melalui fasilitas perpajakan yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada bidang – bidang usaha tertentu.
·      Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
          ü  Potensi dan karakteristik suatu daerah
          ü  Budaya masyarakat
          ü  Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
          ü  Peta politik daerah dan nasional
ü  Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Pembahasan Kasus Pertama
Dari contoh kasus diatas disimpulkan terjadi sebuah kenaikan pada pananaman modal dalam negeri sebesar 110.4 persen. Ini merupakan sebuah hal yang positif. Dampaknya akan baik bagi perekonomian negara. Bagi investor hal ini juga dapat menghindarkan inflasi yang akan mengurangi nilai uang mereka.
          Dari berita diatas, banyak investor yang menginvestasi pada wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Hal ini merupakan faktor dari potensi dan karakteristik suatu daerah. Dimana banyak investor yang menaruh investasi pada perusahaan di bidang sumber daya alam. Dimana kalimantan dan Sulawesi memiliki kekayan alam seperti tambang, sawit, perkebunan-perkebunan dll.
     Diharapkan makin banyak lagi para investor dalam negeri agar dapat meningkatkan perekonomian negara. Hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat karena dapat menambah lapangan pekerjaan dan juga dapat mengurangi inflasi

Pembahasan Kasus Kedua
Dari contoh kasus diatas disimpulkan bahwa Potensi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terlalu kecil dibandingkan dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Dari tahun ke tahun perolehan PMA selalu lebih besar ketimbang PMDN.
Ini merupakan sebuah hal yang negatif. Karena investor lebih mengutamakan penanaman modal asing yang dampaknya akan buruk bagi perekonomian negara.

KESIMPULAN
Kegiatan penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh penanam modal dari dalam negeri dengan modal yang berasal dari dalam negeri pula. Tujuan dari penanaman modal  ini diantaranya yaitu untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di msa yang akan akan datang, mengurangi tekanan inflasi serta dorongan untuk menghemat pajak. Potensi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terlalu kecil dibandingkan dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Dari tahun ke tahun perolehan PMA selalu lebih besar ketimbang PMDN.

SARAN
Menurut kelompok kami, sebaiknya diadakannya pembenahan sistem pada penanaman modal di dalam negeri agar para investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam negeri ketimbang ke luar negeri sehingga pendapatan dalam negeri dapat meningkat. Sehingga tidak terjadi ketimpangan antara PMDN dengan PMA.

REFERENSI:

Nama Kelompok:
Arden Roy Zainularifin (21212028)
Astami Lenggara  Asifa (21212222)
Dyah Ayu Kusuma Wardani (22212330)
Rivalno (26212494)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar