Selasa, 17 Desember 2013

Credit Union



Credit Union atau koperasi kredit adalah sebuah lembaga yang bergerak dibidang simpan pinjam dimana dikelola oleh anggotanya sendiri. Credit Union sangat melindungi anggota dalam simpanannya dan ketidakmampuan mengembalikan pinjaman kalau meninggal dunia sewaktu-waktu, dengan cara simpanan dan pinjaman dilindungi dengan semacam asuransi yang disebut Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA). Hal ini guna menghindari agar anggota yang meninggal dunia tidak membebani utang pada ahli waris. 
Credit Union di Indonesia (dan bahkan diseluruh dunia) perlu patuh hukum, maka Kopdit harus berbadan hukum sesuai UU No 25/1992 tentang Koperasi. Dengan demikian, CU bukanlah usaha yang amatiran tetapi usaha yang tertib hukum dan patuh hukum. Hal ini mencerminkan Budaya yang tinggi bagi Credit Union. Para founding father’s Credit Union ditahun 1900 sudah mencanangkan bahwa Credit Ubion harus patuh hukum dan menghormati hukum secara konsekwen, maka dari itu Credit Union selalu memiliki nomer Badan Hukum. Selain itu Kopditpun harus patuh membayar Pajak-pajak bagi negara, umpama Pajak Penghasilan pribadi maupun Badan (PPh ps 21 dan 23 dan 25.
Credit Union, yang memiliki AD-ART-Poljak dan Aturan-aturan, perlu selalu tumbuh layaknya usaha yang sehat. Pertumbuhan kekayaan setiap tahun harus diatas 15% - 20%, sedangkan pertumbuhan anggota perlu diatas 12% tiap tahun. Semakin lama, Credit Union di Indonesia akan semakin bertumbuh besar, sehat, kuat dan profesional, karena mengandalkan : pendidikan bersinambungan yang setara Internasional, lalu swadaya modal, dan siap selalu solidaritas. Anggota Credit Union se-Indonesia 1,534 juta (dari Sabang sampai Merauke), dan total kekayaannya Rp 9,650 Trilyun, atau rata-rata 1 anggota Credit Union memiliki Tabungan senilai Rp 6,29 juta. Uang senilai Rp 9,65 Trilyun diatas adalah Tabungan murni anggota, bukan meminjam kepada pihak ketiga.
Sedikit Sejarah Mengenai Credit Union
Credit Union dicetuskan pertama kali oleh Raiffeisen untuk menjawab kondisi masyarakat di Jerman pada waktu itu yang sedang mengalami krisis ekonomi. Secara ideal, Credit Union adalah lembaga keuangan berbasis anggota yang bertujuan mulia untuk memberdayakan masyarakat (anggota) untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam (bukan pinjam untuk simpan).
Ide tersebut tidak serta merta muncul begitu saja, namun tercipta setelah mengalami 2 kali kegagalan terhadap ide – ide terdahulu. Seperti yang kita ketahui bersama, pertama kali Raiffeisen melakukan upaya pengentasan kemiskinan dengan membagi – bagikan uang kepada orang – orang miskin yang ternyata gagal membawa perubahan seperti yang diinginkannya, begitu juga dengan ide keduanya dimana ia membagi – bagikan roti kepada orang – orang miskin yang tidak membawa dampak positif.
Dari kegagalan tersebut sebenarnya Raiffeisen ingin menghimbau kepada masyarakat (siapapun mereka yang perduli terhadap kaum miskin) agar tidak memberikan bantuan berupa materi (uang dan roti dalam pengalaman nyatanya) tapi berilah bantuan yang bersifat mendorong pemberdayaan manusia seutuhnya, sehingga manusia berdaya guna dan berdaya cipta untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya sendiri.


Semua stake holder dan aktivis Gerakan Credit Union pasti telah terlebih dahulu menyadari bahwa “mengurus” Credit Union adalah pengelolaan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota. Namun, harus diakui terkadang sulit membedakan dengan teliti mana yang menjadi kebutuhan dan mana yang jadi keinginan anggota. Akhirnya banyak Credit Union yang terjebak pada “hanya” pelayanan keuangan dan melupakan upaya pemberdayaan anggota untuk mampu mengeluarkan dirinya dari jurang kemiskinan, sehingga banyak dijumpai kredit lalai yang tidak sedikit jumlahnya sangat besar dan mengancam keberadaan Credit Union baik masing – masing maupun sebagai gerakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar