Whistleblower
Kasus Solar PT Ganda Sari Cari Keadilan
TANJUNGPINANG
(HK)- Menjadi "whistleblower" dalam kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi
di Bintan bukanlah pekerjaan yang ringan, apalagi pemilik perusahaan yang
tersangkut, cukup terkenal di Kepulauan Riau.
Mar adalah
mantan karyawan PT Gandasari Tetra Mandiri dan kini menyatakan siap membongkar
kasus dugaan penyelewengan ribuan ton solar bersubsidi yang dilakukan
perusahaannya.
"Whistleblower"
per definisi adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak
pidana korupsi di dalam organisasi tempat yang bersangkutan bekerja, dan
memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana
tersebut.
Mar mulai
menyuarakan pelanggaran yang dilakukan PT Gandasari setelah polisi menyita enam
tanki dan kapal Aditya 01 milik AW, bos Gandasari Tetra Mandiri.
"Saya tahu, yang saya lawan ini bukan pengusaha kecil. Tetapi saya yakin keadilan tidak melihat harta yang dimiliki seseorang, karena di mata hukum semuanya sama," kata Mar di Rutan Tanjungpinang, Selasa (16/10) lalu.
"Saya tahu, yang saya lawan ini bukan pengusaha kecil. Tetapi saya yakin keadilan tidak melihat harta yang dimiliki seseorang, karena di mata hukum semuanya sama," kata Mar di Rutan Tanjungpinang, Selasa (16/10) lalu.
Perlawanan Mar
terhadap AW mulai terjadi 6 Agustus 2012. Saat itu, AW mengeluarkan surat
menolak pembelian solar bersubsidi sebesar Rp167 juta yang dilakukannya.
Sehari
kemudian, PT Gandasari Tetra Mandiri yang diduga tidak memiliki izin
penyimpanan, pengangkutan, pembelian dan penjualan solar itu, melaporkan
dirinya ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Mar pun
langsung ditangkap, dan diperiksa selama sehari sebelum ditahan di Mapolsek
Tanjungpinang Timur. Proses hukum kini mengalir di Pengadilan Negeri
Tanjungpinang, namun sidang belum dijadwalkan.
Bagi Mar,
perusahaan itu telah mengkriminalisasi dirinya, karena uang tersebut
berdasarkan perintah AW telah digunakan untuk membeli solar bersubsidi sebanyak
75 ton. Solar itu pun sudah digunakan sebagai bahan bakar kapal Calvin 27 dan
Aditya 58 untuk mengangkut alat pengeruk batu bauksit ke Konolodale, Sulawesi
Tengah.
Tetapi Mar
dipaksa untuk mengaku kepada penyidik bahwa uang sebesar Rp167 juta itu
digunakan untuk berfoya-foya.
"Setelah
mengeluarkan surat penolakan, PT Gandasari membeli solar bersubsidi sebanyak 30
ton," katanya didampingi Herman, pengacaranya.
Solar yang
dibeli Mar berasal dari agen penyalur solar subsidi, oknum polisi dan oknum
TNI. Sebenarnya, kata dia, solar itu untuk kepentingan nelayan, bukan untuk
industri.
"Itu
menjadi penyebab nelayan tidak melaut karena kesulitan mendapatkan solar,"
ujarnya yang mulai bekerja di PT Gandasari Tetra Mandiri pada 14 Agustus 2011.
Kasus
penggelapan solar bersubsidi itu mengawali "peperangan" Mar dengan
AW. Kesempatan untuk membalas perbuatan AW berstatus sebagai tersangka setelah
polisi mengungkap dan menyita enam bunker dan kapal Aditya 01 di Sei Enam, Bintan,
Kepulauan Riau (Kepri).
Mar pun siap
menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan solar bersubsidi yang dilakukan PT
Gandasari Tetra Mandiri. Namun ia minta AW dan pihak lain yang terlibat dalam
kasus itu mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.
"Saya siap
membeberkan seluruh pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, tetapi saya
minta jaminan keamanan selama ditahan," katanya.
Mar mengaku
mendapat intimidasi sejak ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur. Ia diminta
mengaku menggunakan uang PT Gandasari Tetra Mandiri untuk
foya-foya.
"Uang itu
sudah digunakan untuk membeli solar, bukan untuk foya-foya," kata Mar.
Selain itu,
kata dia, Mar yang merupakan saksi kunci dalam kasus penyelewengan solar yang
diduga dilakukan PT Gandasari Tetra Mandiri diminta untuk tidak memberikan
keterangan yang terlalu dalam. Padahal keterangannya telah menyeret sejumlah
pihak yang terlibat dalam kasus itu.
"Saya merupakan orang kepercayaan AW, bos PT Gandasari, yang ditugaskan untuk membeli solar dari agen penyaluran solar subsidi (APMS) di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan," ungkap Mar.
"Saya merupakan orang kepercayaan AW, bos PT Gandasari, yang ditugaskan untuk membeli solar dari agen penyaluran solar subsidi (APMS) di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan," ungkap Mar.
Mar mengatakan,
perdagangan solar bersubsidi untuk kepentingan industri bukan hanya dilakukan
oleh antara perusahaan, melainkan juga oknum polisi dan TNI AL. Solar dari APMS
tidak didistribusikan untuk kepentingan nelayan, melainkan "kencing"
di tempat tertentu dan dijual kepada PT Gandasari.
"Saya sudah berulang kali diperintahkan oleh AW untuk membeli solar bersubsidi tersebut," katanya.
"Saya sudah berulang kali diperintahkan oleh AW untuk membeli solar bersubsidi tersebut," katanya.
Sedangkan kuota
untuk masing-masing APMS yang bekerja sama dengan PT Gandasari menggunakan jasa
Tr, yang selalu berhubungan dengan pihak PT Pertamina. "Delivery
order" dibuat oleh TR, kemudian diserahkan kepada PT Pertamina.
Penyelewengan solar bersubsidi itu menyebabkan nelayan tidak dapat melaut lantaran kesulitan mendapatkan solar.
Penyelewengan solar bersubsidi itu menyebabkan nelayan tidak dapat melaut lantaran kesulitan mendapatkan solar.
"Masing-masing
APMS mendapat jatah rata-rata 5 ton. Tetapi saya tidak tahu apakah ini
melibatkan oknum di Pertamina atau tidak," katanya.
Mar menambahkan, PT Gandasari membeli solar itu dengan harga Rp6.200-Rp6.700/liter. Padahal harga solar subsidi untuk nelayan Rp4.500/liter, sedangkan solar untuk industri yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp11.500/liter.
Nama perusahaan itu hanya digunakan untuk membeli solar bersubsidi, sedangkan penjualan solar menggunakan nama perusahaan lainnya yaitu PT Gandasari Shiping Line.
Mar menambahkan, PT Gandasari membeli solar itu dengan harga Rp6.200-Rp6.700/liter. Padahal harga solar subsidi untuk nelayan Rp4.500/liter, sedangkan solar untuk industri yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp11.500/liter.
Nama perusahaan itu hanya digunakan untuk membeli solar bersubsidi, sedangkan penjualan solar menggunakan nama perusahaan lainnya yaitu PT Gandasari Shiping Line.
Kejahatan Luar Biasa
Pengamat
ekonomi Provinsi Kepri, Winata Wira berpendapat, penggelapan solar yang diduga
disubsidi oleh pemerintah tidak hanya sebatas pelanggaran pidana biasa, melainkan
kejahatan yang luar biasa.
"Ini
kejahatan luar biasa jadi Polri harus didorong untuk berani bertindak maksimal,
karena harus ada efek jera terhadap pelaku. Dan bukan tidak mungkin temuan ini
memiliki efek domino terhadap pelaku lain yang bertindak serupa," ungkap
Wira yang juga dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji,
Tanjungpinang, kemarin.
Penggelapan
solar bersubsidi kata Wira tidak hanya merugikan negara, melainkan juga
"memiskinkan" nelayan di Kepri. Nelayan tidak dapat melaut lantaran
tidak mendapatkan solar yang murah untuk menghidupkan mesin pompong.
"Kasus solar bersubsidi ini bukan pertama kali terjadi di Kepri," katanya.
Upaya pengusutan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM subsidi berupa solar sebagaimana yang ditemukan oleh aparat hukum di Kepri belakangan ini seharusnya dapat menggunakan standar maksimal. Keseriusan aparat kepolisian lanjut Wira tidak cukup hanya sebatas komitmen lisan saja, namun diharapkan dapat menggunakan kewenangannya secara luas dengan memungkinkan diterapkannya UU Tipikor selain UU Migas.
"Kasus solar bersubsidi ini bukan pertama kali terjadi di Kepri," katanya.
Upaya pengusutan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM subsidi berupa solar sebagaimana yang ditemukan oleh aparat hukum di Kepri belakangan ini seharusnya dapat menggunakan standar maksimal. Keseriusan aparat kepolisian lanjut Wira tidak cukup hanya sebatas komitmen lisan saja, namun diharapkan dapat menggunakan kewenangannya secara luas dengan memungkinkan diterapkannya UU Tipikor selain UU Migas.
"Seingat
kami, Kapolda Kepri sudah pernah menyatakan indikasi kerugian negara yang
sangat besar akibat kasus ini. Itu artinya, Polri tidak perlu ragu lagi untuk
menggunakan juga UU Tipikor sebagai bentuk keseriusan dalam pengusutan kasus
ini," ujarnya.
Menurut dia,
penggunaan UU Tipikor juga dapat membuka akses yang luas untuk menjerat
kemungkinan terlibatnya oknum pelaku dari unsur aparatur penyelenggara negara.
UU Migas berpotensi hanya menjerat pelaku dari pihak swasta saja ditambah
ancaman pidana pada UU Migas relatif lebih ringan daripada UU Tipikor.
Yang tidak
kalah penting, kata dia, selain tuntutan standar maksimal terhadap upaya
pengusutan oleh Polri, semestinya publik dapat menyaksikan adanya "good
will" dari sejumlah pihak yang dapat dikait-kaitkan dengan kewenangan
dalam pengaturan penyelenggaraan distribusi BBM bersubsidi sehingga kasus
demikian tidak sampai terjadi.
Tetapi sampai
hari ini belum didengar apakah ada tindakan internal organisasi atau instansi
yang sifatnya displin internal. Atau pun atau paling tidak tindakan evaluasi
menyangkut tanggung jawab dan wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran
BBM subsidi baik seperti BPH Migas, Pertamina maupun instansi non departemen
yang anggotanya diduga menjadi oknum yang ikut terlibat.
"Nalar
publik cenderung yakin bahwa ini bukan kejahatan yang dilakukan oleh koorporasi
semata," katanya.
Menurut dia,
gerakan "civil society" harus terus diperkuat untuk mengawal
pengusutan kasus ini hingga tuntas.
Penghargaan
dari salah satu LSM di Kepri kepada media cetak beberapa waktu yang lalu patut
diapresiasi dalam semangat membangun kekuatan konsolidasi masyarakat agar kasus
ini dapat diusut secara maksimal dan tuntas.
"Ini juga jadi momen konsolidasi pencitraan Polri, tapi pemantauan dan pengawasan oleh masyarakat terhadap pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti. Bila perlu konsolidasi gerakan masyarakat sipil dimaksimalkan tidak hanya di tataran media dan LSM, melainkan juga bisa ke kampus-kampus dan masyarakat secara luas," ungkapnya.
"Ini juga jadi momen konsolidasi pencitraan Polri, tapi pemantauan dan pengawasan oleh masyarakat terhadap pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti. Bila perlu konsolidasi gerakan masyarakat sipil dimaksimalkan tidak hanya di tataran media dan LSM, melainkan juga bisa ke kampus-kampus dan masyarakat secara luas," ungkapnya.
Karena itu,
kata dia, untuk memberantas penggelapan solar bersubsidi dibutuhkan keberanian
pihak kepolisian untuk membuka akses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
pelakunya, sehingga tidak hanya sebatas dikenakan pada pelanggaran UU Migas
melainkan juga UU Pemberantasan Korupsi.
"Penyediaan BBM subsidi berkaitan dengan beban keuangan negara yang mengalami defisit tiap tahun karena harus membiayai belanja subsidi yang tidak kecil," katanya.
"Penyediaan BBM subsidi berkaitan dengan beban keuangan negara yang mengalami defisit tiap tahun karena harus membiayai belanja subsidi yang tidak kecil," katanya.
Tersangka
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan Bos PT Gandasari Petra Mandiri, Andi Wibowo sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan solar di lokasi tambang Seinam, Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri. Penetapan ini setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan Bos PT Gandasari Petra Mandiri, Andi Wibowo sebagai tersangka dugaan kasus penimbunan solar di lokasi tambang Seinam, Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri. Penetapan ini setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain saksi,
penetapan tersangka ini juga berdasakan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) yang dikirim polisi ke Kejari Tanjungpinang, Selasa (2/10)
lalu. Surat itu bernomor SPDP/58/X/2012/Reskrim atas nama Andi Wibowo dan
kawan-kawan.
PT Gandasari
merupakan grup perusahaan yang bergerak di beberapa bidang usaha dan jasa
antara lain sektor pertambangan, bongkar muat, agen pengiriman, pemilik kapal, transportasi
dan tim balap motor. Dalam situs resmi perusahaaan ini tertulis mereka punya
slogan Do Better dan Melayani Lebih Baik.
Grup tersebut
memiliki sejumlah perusahaan antara lain Gandasari Resources, Gandasari Aditya,
Gandasari Shipping Line, Gandasari Racing Team. Gandasari Resources terlibat
dalam pertambangan bauksit di Bintan dan pertambangan lainnya.Dalam situs ini
juga diklaim hasil tambang telah diekspor ke negara lain seperti China.
Andi Wibowo
Komisaris PT Gandasari yang saat ini tersandung kasus dugaan penimbunan BBM
Solar di Seinam Bintan ternyata mempunyai hobi balapan, bukan sekedar hobi ia
bahkan sering terjun langsung diarena balap.
Andy Wibowo, pengusaha muda yang berusai 22 tahun ini dikenal dikalangan dunia balap sebagai pemodal Gandasari Racing Team (GRT) yang bermain di IndoPrix dan MotoPrix. Tim ini bahkan diperkuat pembalap Nasional Irwan Ardiansyah. Irwan juga bertindak selaku manajer GRT, termasuk GRT garuk tanah alias motocross.
Andy Wibowo, pengusaha muda yang berusai 22 tahun ini dikenal dikalangan dunia balap sebagai pemodal Gandasari Racing Team (GRT) yang bermain di IndoPrix dan MotoPrix. Tim ini bahkan diperkuat pembalap Nasional Irwan Ardiansyah. Irwan juga bertindak selaku manajer GRT, termasuk GRT garuk tanah alias motocross.
Seperti
dilansir situs ottosport pada 5 Mei 2012 lalu di Sentul Kecil, Andy Wibowo
terlihat menggunakan wearpack dan menggeber motor balap disirkuit tersebut.
Ia mengaku
sangat mencintai balap motor yang merupakan salah satu hobinya yang tidak dapat
ditinggalkan.Tak hanya puas memiliki tim motocross Gandasari Pertamina INK IRC
Racing Team yang sudah berjalan sejak tahun 2010 lalu, Andy Wibowo, sang owner,
juga bikin tim baru, yakni Gandasari Nissin Pertamina Enduro 4T INK Racing
Team. Tim ini khusus turun di Indoprix dengan tunggangan Yamaha. Disamping itu
ia juga menggawangi tim balap turing dengan mengandalkan mobil Honda All New
Jazz.
Sementara itu, Polda Kepri hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka kasus penyelewengan solar oleh PT Gandasari sejak penanganan kasus tersebut diambil alih dari Polres Tanjungpinang.
Sementara itu, Polda Kepri hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka kasus penyelewengan solar oleh PT Gandasari sejak penanganan kasus tersebut diambil alih dari Polres Tanjungpinang.
Dalam kasus ini
sebelumnya Polres Tanjungpinang telah menetapkan bos PT Gandasari, Agus Wibowo
jadi tersangka.
Meski belum ada
tersangka yang ditetapkan Polda, namun Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende
saat ditanya wartawan siapa yang berpeluang menjadi tersangka, ia mengaku
Direktur Utama PT Gandasari yang paling bertanggung jawab. Namun pihaknya
tidak mau ceroboh dalam menetapkan tersangka secara buru-buru.
"Dirut PT
Ganda Sari yang paling bertanggung jawab. Kita tak mau buru-buru. Insya Allah
akan ada tersangka," kata Kapolda saat ditemui di sela-sela acara
sosialisasi MoU Dirjen Pajak dengan Polri di Planet Holiday Hotel, Batam,
Selasa (16/10).
Untuk mengarah
adanya tersangka, lanjut Kapolda, saat ini sudah 18 saksi yang dimintai
keterangan, di antaranya dari Pertamina, perusahaan sendiri dan saksi ahli
serta sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
"Selain saksi dari 4 perusahaan, kita sudah panggil saksi dari pihak lain," tambahnya.
Kapolda menegaskan pihaknya masih terus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. "Kami masih terus panggil saksi, karena memang tidak boleh buru-buru," katanya.
"Selain saksi dari 4 perusahaan, kita sudah panggil saksi dari pihak lain," tambahnya.
Kapolda menegaskan pihaknya masih terus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. "Kami masih terus panggil saksi, karena memang tidak boleh buru-buru," katanya.
Ia
berjanji tetap memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam
kasus tersebut. Namun lanjutnya, ia dan anggotanya tak mau takabur.
"Siapapun yang terlibat, akan kita proses secara hukum," ungkapnya.
Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan penegak hukum harus dapat membuat jera pelaku yang menyelewengkan solar.
"Siapapun yang terlibat, akan kita proses secara hukum," ungkapnya.
Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan penegak hukum harus dapat membuat jera pelaku yang menyelewengkan solar.
"Hukum
pelakunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menimbulkan efek
jera dan tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya.
Ia berharap kasus penjualan solar untuk kepentingan industri yang diduga dilakukan PT Gandasari milik AW dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Kasus itu diharapkan tidak muncul lagi di kemudian hari.
Ia berharap kasus penjualan solar untuk kepentingan industri yang diduga dilakukan PT Gandasari milik AW dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Kasus itu diharapkan tidak muncul lagi di kemudian hari.
"Ini kasus
yang luar biasa, yang telah merugikan negara dan masyarakat. Kami dari dahulu
inginkan kasus ini tidak terjadi," ujarnya. (ant/cw56/cw57)
Evaluasi:
whistleblowing merupakan
pengungkapan praktik illegal, tidak bermoral atau melanggar hukum yang
dilakukan oleh anggota organisasi (baik mantan pegawai atau yang masih bekerja)
yang terjadi di dalam organisasi tempat mereka bekerja. Pengungkapan dilakukan
kepada seseorang atau organisasi lain sehingga memungkinkan dilakukan suatu
tindakan. Berdasarkan pihak yang dilapori, whistleblowing dibagi menjadi
internal whistleblowing dan eksternal whistleblowing. Internal whistleblowing
adalah whistleblowing kepada pihak di dalam organisasi atau melalui saluran
yang disediakan organisasi. Sedangkan eksternal whistleblowing adalah
pengungkapan kepada pihak di luar organisasi.
Berdasarkan kasus diatas, MR memberanikan diri untuk
membongkar dugaan penyelewengan ribuan ton solar bersubsidi yang dilakukan
perusahaannya. Hal ini pun terjadi setelah dirinya tertangkap dan MR merasa
perusahaan telah mengkriminalisasi dirinya. MR merasa bahwa apa yang
dilakukannya berdasarkan yang diperintahkan oleh perusahaan yaitu untuk membeli
solar bersubsidi sebanyak 75 ton, namun MR dipaksa untuk mengaku kepada
penyidik bahwa uang sebesar Rp 167 juta digunakannya untuk berfoya-foya. Dari sini
sudah terlihat bahwa keadilan itu harusnya di tegakkan dengan benar adanya. Menurut
saya, ketika suatu hal yang SALAH maka harus dikatakan SALAH, dan sesuatu hal yang
BENAR harus dikatakan BENAR bukan sebaliknya. Hukum itu harus berjalan dengan
benar tidak memandang siapa yang telah melakukan kesalahan tersebut, entah
orang berada ataupun sebaliknya. Ketika seseorang telah melanggar aturan yang
ada atau telah bertindak tidak sesuai dengan hukum maka seharusnya mendapatkan hukum
yang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Bukan berati orang yang
melakukan pelanggaran malah dapat menindas orang yang berada di bawahnya. Kasus
seperti yang diatas harus dikupas tuntas oleh petugas yang berwenang sehingga
kebenaran dan keadilan yang ada di Negara kita dapat berjalan dengan benar apa
adanya. Mohon maaf apabila tanggapan saya mengenai kasus diatas ada yang kurang
berkenan. Terima kasih.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar