Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
IFAC (International Federation of Accountans) adalah
organisasi global
untuk profesi
akuntansi. Menurut IFAC kode Etik ini
meliputi dalam tiga bagian.
Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip
dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk
menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan
petunjuk dasar tentang etika. Akuntan diminta untuk menerapkan kerangka kerja
konseptual guna mengidentifikasi ancaman
terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi
pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan
untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke tingkat yang dapat diterima. Bagian
B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam
situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan
keamanan yang mungkin cocok guna mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh
terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana
penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang
seharusnya bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk kepentingan
publik.
Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis.
Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan
tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
|
American
Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan
Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk
CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan;
siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New
York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX .
The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ;
Ewing, NJ , dan Lewisville, TX.
Kode; yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas
yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dan
prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang
ditetapkansecara bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan
perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas
profesi tersebut.
|
Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama.
Perkembangan
profesi dan organisasi Akuntan Publik di
Indonesia tidak bisa dipisahkan dari
perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta
pengaruh global. Secara garis besar
tonggak sejarah perkembangan
profesi dan organisasi akuntan publik
di Indonesia memang sangat
dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan
perekonomian dunia pada umumnya.
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata
ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika
profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini
dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi
IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1. Kompartemen Akuntan Publik 2. Kompartemen Akuntan Manajemen 3. Kompartemen Akuntan Pendidik 4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik. |
Prinsip
|
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional IFAC (International
Federation of Accountants) 2013 sebagai
berikut :
1.
Integritas
Seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2.
Objektivitas
Seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
3.
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan
professional mempunyai tugas yang berkesinambungan
untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
5.
Perilaku Profesional
Seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan - peraturan terkait dan seharusnya menghindari
tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
|
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional AICPA sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
2.
Kepentingan Umum
Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional
dengan integritas tertinggi.
4.
Objectivitas dan
Independensi
Seorang anggota
harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.
Due Care
Seoarang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Sifat dan
Cakupan Layanan
Seorang anggota
dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
|
Prinsip etika akuntan atau kode
etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998,
dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir
pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan, yaitu :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian
Profesional
Akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
|
Interpretasi
|
Interpretasi
Etika
Dalam
prakteknya tidak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuah komunitas social, tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang
dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai
sebuah kawasan regional, Negara, agama, maupun komunitas group. Tidak ada
etika yang universal.
|
Interpretasi
atas peraturan prilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA ini tidak
diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an apabila terjadi
penyimpangan.
|
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai paduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
|
S u m b e r :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar