Peran Akuntan di Pasar Modal
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan |
Tanggung-jawab Akuntan di Pasar Modal
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan |
Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar Modal
Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
|
Pengendalian Mutu KAP di Pasar Modal
Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan. Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman Pengendalian Mutu
tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·
pedoman
penerimaan dan penolakan klien
·
kepastian
mutu dan kebijakan etika
·
pedoman
manajemen risiko
·
pengendalian
mutu penugasan
·
pedoman
independensi
·
prosedur
penugasan dan
·
penelaahan
mutu.
Independensi
auditor
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik
dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta
mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor,
namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para
penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh
memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun.
Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk
menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa
yakin dan percaya sepenuhnya.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN
LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Menimbang : bahwa dalam
rangka memberikan kemudahan bagi kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa
professional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang perlu menyempurnakan
Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Model dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3608);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 20/M Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA DI PASAR MODAL.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-
Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang
memberikan jasa di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep 310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 28
Februari 2011.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan
Lembaga Keuangan
ttd.
Nurhaida
NIP
19590627 198902 2 001
Salinan sesuai
dengan aslinya
Kepala Bagian
Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu
Adi Suryo
NIP 195710281985121001
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
1.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu:
a)
rekan;
b)
pimpinan;
c)
karyawan profesional; dan/atau
d)
penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2)
orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan
Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung
terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam
penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3)
setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari
Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
kepada klien.
f.
Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan
manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan
lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
-2-
b.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan
atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan
LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini,
Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila
selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a.
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang
material pada klien, seperti:
1)
investasi pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1)
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan
Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi
atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak bekerja lagi pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik
yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan
audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau
dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak
termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang
atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.
memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien
atau laporan keuangan;
2)
desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3)
audit internal;
4)
konsultasi manajemen;
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
-3-
5)
konsultasi sumber daya manusia;
6)
penasihat keuangan;
7)
jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk
mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan dan/atau bertindak
untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
8)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.
memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee
Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan
badan pengatur dan/atau perpajakan.
f.
memiliki sengketa hukum dengan klien.
4.
Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka
3 huruf d butir 7) wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5.
Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan
tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya
dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik
dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali
untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d.
Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan
perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh
perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal
Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit
atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7.
Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan
secara profesional dan memiliki independensi yang dapat
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011
Tanggal : 28 Februari 2011
-4-
dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8.
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
dan
Lembaga Keuangan
ttd.
Nurhaida
NIP
19590627 198902 2 001
Salinan sesuai
dengan aslinya
Kepala Bagian
Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu
Adi Suryo
NIP
195710281985121001
Sumber :
|
Senin, 30 November 2015
Peraturan-Peraturan Dalam Pasar Modal yang Berhubungan dengan Independensi Akuntansi Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar