Undang-undang
ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran
Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang
mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan
hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang
sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis,
yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini
menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan
mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain
itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh
langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan
baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri,
keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan
terhadap urusan internal Koperasi. Isi dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN secara lengkap dapat di
download memalui alamat web berikut ini >>
Dijelaskan pula bahwa Undang-Undang ini
disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan,
perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah,
pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi
Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan
Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan
menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan
tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Kritik :
Dalam undang-undang ini pada pasal 40 dikatakan bahwa
“(1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus
diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
a. diminta oleh
Menteri; atau
b. Rapat Anggota
menghendakinya.
(2) Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan
pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.” Menurut
saya laporan keuangan sebaiknya selalu dilakukan audit agar terlihat
perkembangan koperasi itu tersendiri walau tidak diminta oleh menteri, selain
itu “penyertaan modal non anggota koperasi” kemungkinan dapat membuka peluang banyaknya
modal dari luar anggota koperasi yang masuk dengan mudah sehingga mendominasi
dan menguasai koperasi tersebut yang berakibat melemahkan anggota koperasi itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar