Minggu, 29 November 2015

Cerpen Pelanggaran Etika Oleh Seorang Auditor (Chapter 3)



“Aku keterima jadi Auditor di KAP tempat temen kaka kerja, yang waktu itu ka Putra certain ke aku. Aku jadi Auditor sekarang dan besok aku sudah mulai dapat bekerja disana. Aku senang sekali akhirnya apa yang aku inginkan saat ini udah aku raih. Aku mau bilang makasih ke Ibu karena telah menyadarkanku dan Kaka yang udah ngasih info lowker saat itu dan tentunya ke Ayah dan Ade Ayana yang selalu ngasih support ke aku yang tiada henti. Aku senang menjadi anggota keluarga ini. Sungguh aku senang sekali.” Ucapku yang sedang kegirangan.

“Widiiiiiiiiiw, akhirnya De keterima juga disitu, alhamdulillah. Mulai kapan aktif disana?” Tanya kaka dengan antusias.

“Iya Alhamdulillah banget, aku juga senang sekali. Aaaaaaaaaaaaaa ini semua juga berkat kamu ka, aku jadi bisa menjadi bagian dari KAP itu. Entahlah rasanya bagaikan terbang, tak dapat ku ungkapakan. Yang ku tunggu-tunggu akhirnya kini ada di depan mata.”

“Ini semua baru awal De, setelah ini mungkin akan ada hal yang lebih berat yang akan kamu hadapi, kamu harus bisa tahan banting, karena mungkin kerjaanmu kini tak seringan yang kemarin-kemarin. Setiap pekerjaan memiliki risiko di setiap bidangnya, kamu harus mempersiakan itu semua. Jangan lupa shalat, makan dan jaga kesehatan ketika nanti pekerjaanmu sudah mulai padat merayap.” Wejangan dari Ayah yang tak mungkin aku lupakan, karena aku percaya bahwa apa yang dikatakan orang tua adalah salah satu doa dan hal yang pernah mereka alami sebelumnya sehingga mereka tidak ingin anak-anaknya mengalami hal buruk serupa yang telah mereka lalui. Iya aku percaya akan hal itu.

“Mungkin ini emang baru awal kamu memulai karir-mu dari nol kembali, tapi percayalah seperti yang telah ibu katakana sebelumnya atau bahkan yang sering ibu ucapkan kepadamu bahwa hasil tidak akan mengkhianati prosesnya, jadi nikmati saja prosesnya dan kamu akan memetik hasilnya.” Wejangan dari ibu yang tak kalah dalam menyentuh hati.

“Kalo aku sih ga bisa ngasih wejangan ka Der, aku cuma bisa bilang yah mulai sekarang gada gojek lagi deh dari rumah, gada temen nge-es krim lagi kalo aku gabut di kampus, gada yang selalu standby 24jam lagi deh di samping aku hahaha.” Canda Ayana, ya Ayana termasuk orang yang tidak bisa memperlihatkan rasa kasih sayangnya kepada keluarganya sendiri, dia memiliki cara tersendiri untuk menyayangi keluarganya dengan tidak memperlihatkan secara langsung. Sehingga terjadi percakapan semacam ini Ayana selalu memilih untuk menjawab dengan sedikit candaan. 

“Kalo aku sih YES De and welcome to jungle De, haha” kata Ka Putra yang tak adanya bedanya dengan Ayana.

Dan percakapan singkat kami malam itu pun diakhiri dengan makan malam yang penuh dengan wejangan dan candaan.

-Welcome to The Jungle­-
Tepat di hari pertama aku menjadi auditor, terdapat tempat yang terasa menyeramkan bagiku namun dihati kecilku aku antusias sekali untuk segera masuk ke dalam ruangan tersebut. Menyeramkan disini bukan karena angker, bukan karena banyak setannya atau hal-hal yang menyeramkan lainnya. Tempat yang aku maksud kali ini adalah sebuah ruangan kerja, waktu pertama kali mau masuk rasanya itu seperti sedang mengantri main hysteria di Dufan, belum main udah tegang dan histeris duluan.

Setelah lama berdiri di depan pintu aku mengambil keputusan untuk melangkah ke dalam ruangan, dan semua mata yang berada di dalam ruangan itu tertuju kepadaku. Cukup mengerikan dan menyenangkan. Pernah masuk Istana Boneka di Dufan? Rasanya mirip seperti itu.

 “Auditor baru tuh….” Seru seseorang yang berada di dalam ruangan itu.

“Dera? Adenya Putra ?” Tanya seseorang yang mengagetkanku.

“Iya betul, maaf ko tau ?” Tanya ku bingung.

“Oh ya perkenalkan nama saya Rio, saya temannya Putra. Kebetulan tadi pagi Putra mengabari saya bahwa kamu keterima disini. Maaf kalo saya tiba-tiba mengagetkanmu.”

“Oh ini yang temannya Ka Putra. Makasih ka info dari kaka yang membawa aku kesini hehe.”

Perkenalan singkat itu dilanjuti dengan aku dibimbing untuk mengerjakan tugas-tugas ku. 1 tahun aku bekerja sebagai auditor dengan di damping ka Rio aku sudah memeriksa laporan keuangan dari beberapa perusahaan dan sejauh ini tidak ada kendala yang berarti. Laporan-laporan keuangan yang diberikan kepadaku untuk diperiksa tidak ada yang menunjukkan kejanggalan. Aku menikmati pekerjaan ku ini dengan nyaman hingga aku di panggil oleh Atasan ku. Aku mendapatkan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT Alam Sejahtera yang berada di Bandung. Aku di tugaskan dengan Ka Rio dan 2 rekan lainnya yaitu Ka Sandra dan Ka Azka. Aku pun menerima tugas tersebut.

Kami berangkat menuju Bandung bersama dari Jakarta, selama di perjalanan Ka Sandra dan Ka Azka menggodaku dengan mengakatakan “Berasa double date nih kita.”

“Double date gimana ka? Ah kaka ini nagco aja ngomongnya. Hehehe.” Jawabku dengan santai.

“Iya bener double date, aku sama Sandra kamu sama Rio.”  Kata ka Azka yang tak mau kalah meledek kami.

“Hai kalian jangan memulai gosip deh, nanti di gosok makin sip kan bahaya.” Jawab ka Rio.

“Haha ngaku aja kenapa io kalo ada rasa sama Dera, udah kenal juga kan sama kakanya? Bisalah lancar itu mah.” Lanjut ka Sandra.

“Kalian suka ada-ada aja deh, aku sama Ka Rio enggak ada apa-apa, kita cuma sebatas teman kerja dan enggak lebih, yak an ka io?” Jawabku.

“Haha dera dera, ucapan Sandra sama Azka aja di seriusin, biarkan saja mereka memang begitu. Udah kita ke Bandung itu untuk kerja memeriksa laporan keuangan PT Alam Sejahtera yang katanya Bos sih ada yang tidak beres.” Jawab Rio untuk mengalihkan topik pembicaraan.

“Itu udah yakin io kalo laporan keuangan perusahaan itu ada yang enggak beres? Laporan keuangan yang sebelumya aku yang periksa dengan 3 rekan lainnya menyatakan bahwa keadaanya masih baik-baik saja.” Jawab Azka.

“Aku juga tidak tahu pasti ka, kita lihat saja nanti bagaimana keadaan laporan keuangan perusahaan tersebut pada saat ini.” Timpal Rio.
Selama dalam perjalanan menuju Bandung, aku telah menduga-duga sendiri, sebenarnya bagaimana keadaan laporan keuangan yang sesungguhnya terjadi pada perusahaan tersebut, apakah benar terjadi kejanggalan atau malah sebaliknya? Aku tidak dapat memastikannya hingga aku memeriksa langsung. 

Rabu, 25 November 2015

Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi

Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. Menurut IFAC kode Etik ini meliputi dalam tiga bagian.
Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan petunjuk dasar tentang etika. Akuntan diminta untuk menerapkan kerangka kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman  terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke tingkat yang dapat diterima. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan keamanan yang mungkin cocok guna mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk kepentingan publik.
Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.

American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX.
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dan prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkansecara bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama.
Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di
Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta
pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan
profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat
dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan
perekonomian dunia pada umumnya.
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1. Kompartemen Akuntan Publik
2.  Kompartemen Akuntan Manajemen
3.  Kompartemen Akuntan Pendidik
4.  Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
Prinsip
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC (International Federation of Accountants) 2013 sebagai berikut :
1.   Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.

2.   Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.

3.   Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.

4.   Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

5.   Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan - peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.


Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional AICPA sebagai berikut :
1.   Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

2.   Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.



3.   Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

4.   Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.

5.   Due Care
Seoarang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

6.   Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998,
dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.           Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2.           Kepentingan Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3.           Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.


4.           Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

5.           Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6.           Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.           Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8.           Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Interpretasi
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tidak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas social, tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, Negara, agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Interpretasi atas peraturan prilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA ini tidak diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an apabila terjadi penyimpangan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai paduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

S u m b e r :