Pengertian SAK
Standar Akuntansi yaitu
untuk keseragaman laporan keuangan, memudahkan penyusun laporan keuangan karena
ada pedoman baku sehingga meminimalkan bias dari penyusun, memudahkan auditor,
memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterprestasikan dan
membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.
Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan
agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia
pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di
Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti,
IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Pengertian IFRS
IFRS (International Financial Reporting Standards) merupakan
standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting
Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi
Internasioanal (IFAC).
Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi
Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar
akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong
penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan
dapat diperbandingkan.
Penggunaan IFRS
sebagai standar akuntansi internasional semakin meningkat. Tercatat lebih dari
120 negara sudah melakukan konvergensi ke IFRS. Negara-negara lain juga mulai
mengadopsi secara bertahap untuk melakukan konvergensi maupun adopsi penuh
IFRS. Terdapat beberapa terminologi untuk menggambarkan tingkat implementasi
IFRS (Warsono, 2011), yaitu:
- Harmonisasi; standar nasional dan IFRS merupakan dua standar yang berbeda tetapi terdapat kesepakatan untuk menjaga keserasian antar keduanya.
- Adaptasi; standar nasional diusahakan menyesuaikan diri dengan IFRS.
- Konvergensi; Standar nasional dan IFRS yang berasal dari titik awal berbeda menuju satu standar yang memiliki karakteristik umum yang dimiliki oleh kedua standar tersebut.
- Adopsi; standar nasional, kecuali jika sudah sama dengan IFRS, ditinggalkan dan berpindah menuju IFRS sepenuhnya.
Konvergensi
IFRS di Indonesia
Akuntansi di
Indonesia mulai berkembang semenjak adanya undang-undang tanam paksa
dihapuskan. Penghapusan tersebut membuka peluang pada perkembangan penanaman
modal pengusaha swasta Belanda.
Pada awal
perkembangannya, akuntansi di Indonesia menganut sistem kontinental seperti
yang dianut Belanda saat itu. Sistem tersebut disebut juga dengan tata buku
(Soemarso, 1992). Sejak tahun 1950, akuntansi mulai berubah dan mengacu pada
sistem akuntansi yang dianut oleh Amerika, yaitu General Accepted Accounting
Principles (GAAP).
Kemudian pada
tahun 2008 pemerintah mencanangkan standar internasional, yaitu IFRS sebagai
standar akuntansi Indonesia yang baru dengan perkiraan penerapan secara penuh
akan terjadi pada tahun 2012.
Pemerintah,
melalui Bapepam-LK dan Kementrian Keuangan sangat mendukung program konvergensi
PSAK ke IFRS karena hal tersebut dinilai sejalan dengan salah satu kesepakatan
pemimpin negara-negara yang tergabung dalam G20, yaitu menciptakan satu set
standar akuntansi berkualitas yang berlaku secara internasional.
Konvergensi ini
pun merupakan salah satu rekomendasi dalam Report on the Observance of
Standards and Codes on Accounting and Auditing yang disusun oleh assessor
World Bank yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari Financial Sector
Assessment Program (FSAP) (BAPEPAM LK, 2010).
Pengadopsian
standar akuntansi internasional kedalam standar akuntansi domestik bertujuan
menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi,
persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan
akan semakin tinggi pula. Manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi
dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan
informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat
diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang,
ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Peterski, 2005).
Maka,
rekomendasi konvergensi IFRS kedalam PSAK seperti yang disampaikan berbagai
pihak memang beralasan. Saat ini PSAK sedang dalam proses konvergensi penuh
dengan IFRS. Oleh karena itu, seluruh penyusunan dan pengembangan PSAK kedepan
akan selalu mengacu pada IFRS.
Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) membagi tingkat pengadopsian IFRS kedalam lima
tingkat, diantaranya:
- Full Adoption, keadaan dimana suatu negara mengadopsi seluruh standar IFRS dan menerjemahkan seluruh IFRS secara sama persis kedalam bahasa negara tersebut.
- Adopted, dimana IFRS di suatu negara telah diadopsi namun menyesuaikan dengan kondisi negara tersebut.
- Piecemeal, keadaan dimana suatu negara hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS, yaitu nomor standar tertentu dan paragraf tertentu saja.
- Referenced (konvergence), dimana IFRS digunakan sebagai referensi. Standar yang ada mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar.
- Not adopted at all, dimana suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.
Tujuan IFRS
Tujuan IFRS adalah memastikan
bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat
dibandingkan (comparable) sepanjang periode yang disajikan.
2.
Menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Manfaat adopsi IFRS
Harmonisasi standar akuntansi dan
pelaporan keuangan telah di anggap sebagai suatu hal yang mendesak yang harus
dilakukan oleh setiap negara termasuk Indonesia sebagai negara berkembang.
Menurut Marsini Purba dalm bukunya yang berjudul “ International
Financial Reporting Standards”, manfaat utama yang diperoleh dari
harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan adalah adanya pemahaman
lebih baik atas laporan keuangan oleh pengguna laporan keuangan yang berasal
dari berbagai negara. Hal ini memudahkan perusahaan menjual sahamnya secara
lintas negara atau lintas pasar modal. Selain itu memberikan efisiensi dalam
penyusunan laporan keuangan yang menghabiskan banyak dana dan sumber dana
setiap tahunnya dan juga dapat menambah kepercayaan investor asing terhadap
laporan keuangan perusahaan-perusahaan nasional.
Membuat perubahan ke IFRS, artinya
mengadopsi bahasa pelaporan global, yang akan membuat perusahaan dimengerti
oleh global market (pasar dunia). The Big-4
Accounting Firm mengatakan bahwa banyak dari perusahaan-perusahaan
yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan dalam rangka
memenuhi maksud mereka memasuki pasar modal dunia. Dengan Indonesia mengadopsi
penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan
rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh
IFRS diharapkan memberi manfaat:
1. Memudahkan
pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal secara internasional.
2. Meningkatkan
arus investasi global.
3. Menurunkan
biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan
laporan keuangan.
Perkembangan
konvergensi PSAK ke IFRS sampai dengan saat ini:
PSAK/ISAK
yang berlaku efektif 2008 -2010
No
|
PSAK/ISAK
|
Ref
|
Issued
|
Effective Date
|
1
|
PSAK
13 Properti Investasi
|
IAS 40
|
2007
|
1-Jan-08
|
2
|
PSAK
16 Aset Tetap
|
IAS 16
|
2007
|
1-Jan-08
|
3
|
PSAK
30 Sewa
|
IAS 17
|
2007
|
1-Jan-08
|
4
|
PSAK
14 Persediaan
|
IAS 2
|
2008
|
1-Jan-09
|
5
|
PSAK
26 Biaya Pinjaman
|
IAS 23
|
2008
|
1-Jan-10
|
6
|
PSAK
50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
|
IAS 32
|
2006
|
1-Jan-10
|
7
|
PSAK
55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
|
IAS 39
|
2006
|
1-Jan-10
|
8
|
ISAK
8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan
Lebih Lanjut Ketentuan Transisi
|
IFRIC 4
|
2007
|
Sep-10
|
PPSAK
(Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)/ISAK yang berlaku efektif
2008 -2010
No
|
PSAK/ISAK
|
Issued
|
Effective
Date
|
|
1
|
PPSAK No.1
|
Pencabutan:
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol |
2009
|
1-Jan-10
|
2
|
PPSAK No.2
|
Pencabutan:
PSAK 41: Akuntansi Waran PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang |
2009
|
1-Jan-10
|
3
|
PPSAK No.3
|
Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah |
2009
|
1-Jan-10
|
4
|
PPSAK No.4
|
Pencabutan:
PSAK 31: Akuntansi Perbankan PSAK 43: Akuntansi Perusahaan Efek |
2009
|
1-Jan-10
|
5
|
PPSAK No.5
|
Pencabutan:
ISAK 06: Interpretasi atas Par.12 dan 16 PSAK 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing |
2009
|
1-Jan-10
|
PSAK
yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No
|
PSAK
|
Ref
|
1
|
PSAK
1
Penyajian Laporan Keuangan |
IAS
1
Presentation of Financial Statement |
2
|
PSAK
2
Laporan Arus Kas |
IAS
7
Statement of Cash Flow |
3
|
PSAK
3
Laporan Keuangan Interim |
IAS
34
Interim Financial Reporting |
4
|
PSAK
4
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri |
IAS
27
Consolidated and Separated Financial Statement |
5
|
PSAK
5
Segen Operasi |
IFRS
8
Segment Reporting |
6
|
PSAK
7
Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi |
IAS
24
Related Party Disclosures |
7
|
PSAK
12
Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama |
IAS
31
Interest
in Joint Ventures
|
8
|
PSAK
15
Investasi Pada Entitas Asosiasi |
IAS
28
Investment in Associates |
9
|
PSAK
19
Aset Tak Berwujud |
IAS
38
Intangible Assets |
10
|
PSAK
22
Kombinasi Bisnis |
IFRS
3
Business Combination |
11
|
PSAK
23
Pendapatan |
IAS
18
Revenue |
12
|
PSAK
25
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan |
IAS
8
Accounting Policies, Change in Accounting Estimated and Errors |
13
|
PSAK
48
Penurunan Nilai Aset |
IAS
36
Impairment of Assets |
14
|
PSAK
57
Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi |
IAS
37
Provisions, Contingent Liabilities |
15
|
PSAK
58
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan |
IFRS
5
Non-current Assets Held for sale and Discontinued Operations |
ISAK
yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No
|
ISAK
|
Ref
|
1
|
ISAK
7
Konsoliasi Entitas Bertujuan Khusus |
SIC
12
Consolidation – Special Purposes Entities |
2
|
ISAK
9
Perubahan Atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi & Liabilitas Serupa |
IFRIC
1
Change in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities |
3
|
ISAK
10
Program Loyalitas Pelanggan |
IFRIC
13
Customer Loyalty Programs |
4
|
ISAK
11
Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik |
IFRIC
17
Distributions of Non-Cash Assets to Owners |
5
|
ISAK
12
Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer |
SIC
13
Jointly Controlled Entities – Non Monetary Contributions by Venturers |
6
|
ISAK
14
Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web |
SIC
32
Intangible Assets – Web Site Costs |
PSAK
yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
|
PSAK
|
Ref
|
1
|
PSAK
8
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca |
IAS
10
Event After Balance Sheet Date |
2
|
PSAK
10
Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing |
IAS
21
The Effect of Change in Foreign Exchange Rates |
3
|
PSAK
34
Akuntansi Kontrak Konstruksi |
IAS
11
Construction Contact |
4
|
PSAK
46
Akuntansi Pajak Penghasilan |
IAS
12
Income Taxes |
5
|
PSAK
24
Imbalan Kerja |
IAS
19
Employee Benefit |
6
|
PSAK
18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya |
IAS
26
Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans |
7
|
PSAK
56
Laba per Saham |
IAS
33
Earnings per Share |
8
|
PSAK
53
Pembayaran Berbasis Saham |
IFRS
2
Share-based payment |
9
|
PSAK
28
Akuntansi Akuntansi Kerugian |
IFRS
4
Insurance Contract |
10
|
PSAK
36
Akuntansi Akuntansi Jiwa |
|
11
|
PSAK
29
Akuntansi Minyak dan Gas Bumi |
IFRS
6
Exploration for and Evaluation of Mineral Resources |
12
|
New
PSAK (ED PSAK 60)
|
IFRS
7
Financial Instrument: Disclosure |
13
|
New
PSAK (ED PSAK 61)
|
IAS
20
Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Grant |
14
|
New
PSAK (ED PSAK 63)
|
IAS
29
Financial Reporting in Hyper Inflationary |
15
|
New
PSAK
|
IAS
41
Agriculture |
ISAK
yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
|
PSAK
|
Ref
|
1
|
ISAK
13
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri |
IFRIC
16
Hedges of Net Investment in a Foreign Operation |
2
|
ED
ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa |
IFRIC
12
Service Concession Arrangements |
3
|
ED
ISAK 15
PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya |
IFRIC
14
IAS 19 – The Limit on a Defined benefit Asset, Minimum Funding Requirement and their Interaction |
4
|
ED
ISAK 17
Laporan keuangan Interim dan penurunan Nilai |
IFRIC
10
Interim Financial Reporting and Impairment |
PSAK
akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
|
PSAK
|
Ref
|
1
|
PSAK
21 Ekuitas
|
Akan
dicabut
|
2
|
PSAK
27 Akuntansi Koperasi
|
Akan
dicabut
|
3
|
PSAK
38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali
|
Masih
dikaji
|
4
|
PSAK
44 Aktivitas pengembangan Real Estat
|
Masih
dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15
|
5
|
PSAK
51 Kuasi Reorganisasi
|
Masih
dikaji
|
6
|
PSAK
45 Akuntansi Entitas Nirlaba
|
Direvisi
|
7
|
PSAK
47 Akuntansi Tanah
|
Masih
dikaji
|
8
|
PSAK
39 Akuntansi Kerjasama Operasi
|
Masih
dikaji
|
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar