Rabu, 09 April 2014

Kegiatan Pertumbuhan Waralaba di Indonesia



Sumber

Dalam postingan kali ini saya akan memaparkan tentang Pertumbuhan Waralaba di Indonesia. Sebelumnya saya pernah memposting tentang waralaba atau franchising dalam blog saya ini, untuk meningatkan kembali tentang waralaba, saya akan bahas sedikit mengenai arti dari waralaba itu sendiri. Apa itu waralaba ? Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan da atau penjualan barang dan jasa. Untuk lebih lanjutnya  mengenai dasar tentang waralaba dapat dibaca disini.


Usaha waralaba di Indonesia sesungguhnya telah berkembang sejak lebih dari 20 tahun yang lalu dan tumbuh pesat 10 tahun terakhir sebelum masa krisis ekonomi tahun 1997. Pada tahun 1984 hanya terdapat 12 merek waralaba, maka pada tahun 1996 diperkirakan sudah terdapat lebih 200 merek waralaba. khususnya dalam bidang makanan. Sayangnya, usaha waralaba disini masih didominasi oleh merek-merek asing. Sampai saat ini belum banyak pemilik waralaba nasional padahal Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Krisis ekonomi ternyata mempengaruhi jumlah waralaba asing di Indonesia. Ini sangat masuk akal karena dengan naiknya nilai dollar Amerika maka investasi dalam bentuk franchise fee dalam bentuk US$ akan meningkatkan beban master franchisor di Indonesia. Beban ini ditambah lagi dengan kewajiban mengimpor beberapa peralatan dan bahan-bahan utama. Konsultan waralaba AK & Partners, Amir Karamoy, seperti yang dikutip koran Bisnis Indonesia tanggal 19 Februari 2000 mencatat pada awal tahun 2000 ini terdapat 69 perusahaan waralaba asing namun pada 5 tahun yang lalu pernah mencapai jumlah 119 perusahaan. Sedangkan jumlah waralaba lokal pada tahun 1999 mencapai 48 perusahaan dan tahun 1998 terdapat 43 perusahaan.

Seberapa banyakkah waralaba yang bergerak dalam bidang makanan di Indonesia? Majalah Eksekutif edisi Januari 1998 melaporkan bahwa 44,4% dari usaha waralaba nasional dan 58,6% dari asing bergerak dalam bidang makanan siap saji/fast food. Ini menunjukkan setidaknya sebuah indikasi respon yang baik dari masyarakat terhadap bisnis makanan. Makan adalah sebuah kebiasaan yang rutin dan dilakukan berulang-ulang selama hidup manusia. Kelompok pendapatan masyarakat manapun membutuhkan makanan. Baik itu dari Warung Tegal sampai “full service restaurant” di hotel-hotel berbintang. Hal ini memperlihatkan potensi pasar yang sangat luas.

Opini :
Perkembangan waralaba di Indonesia ini mengalami pengingkatan dari tahun ke tahun. Namun sangat disayangkan karena waralaba di negara kita ini masih didominasi oleh waralaba Asing. Dengan banyaknya waralaba asing didalam negara kita ini akan memberi dampak tersendiri terhadap waralaba lokal, seperti dalam hal makanan, konsumen lebih banyak yang memilih makanan asing dari pada makanan tradisional Indonesia sehingga makanan tradisional pun semakin tersisih keberadaan-nya. Hal seperti ini pun dapat mengahambat perekonomian masyarakat di Indonesia. 

Sesungguhnya dengan adanya waralaba ini dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia, masyarakat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomiannya melalui usaha waralaba ini. Namun perlu campur tangan pemerintah untuk mengendalikan agar waralaba di dalam negeri ini tidak sepenuhnya di kuasai oleh waralaba asing. Perlu diadakan peraturan yang membatasi waralaba asing di dalam negeri kita ini. Sehingga waralaba lokal pun dapat bersaing dengan sehat dalam usahanya.   

Majunya kegiatan bisnis waralaba juga digunakan sebagai strategi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba melalui penumbuhan UMKM mempunyai peranan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat berdampak kepada perekonomian suatu negara.

Pemerintah Indonesia telah memilih waralaba sebagai strategi kebijakan untuk mengembangkan UMKM. UMKM mempunyai peranan yang strategis dalam perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berusaha untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM. Salah satu bentuk pola kemitraan yang dipandang potensial untuk meningkatkan kemajuan UMKM adalah waralaba (Pasal 27 UU No. ( Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diatur dalam pasal 26 Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pola kemitraan UKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. (RAP)

Minggu, 23 Maret 2014

Sistem Hukum Perekonomian Indonesia



Manusia akan melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia memiliki sifat yang tidak puas atau selalu ingin memenuhi semua kebutuhannya. Dengan hal seperti itu, sehingga perlu diadakannya hukum atau suatu aturan untuk menghindari perselisihan antar manusia sebagai pelaku ekonomi dan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum perekonomian di setiap negara berbeda-beda.

Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti   peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan    pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran  hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.

Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.


Selasa, 17 Desember 2013

Credit Union



Credit Union atau koperasi kredit adalah sebuah lembaga yang bergerak dibidang simpan pinjam dimana dikelola oleh anggotanya sendiri. Credit Union sangat melindungi anggota dalam simpanannya dan ketidakmampuan mengembalikan pinjaman kalau meninggal dunia sewaktu-waktu, dengan cara simpanan dan pinjaman dilindungi dengan semacam asuransi yang disebut Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA). Hal ini guna menghindari agar anggota yang meninggal dunia tidak membebani utang pada ahli waris. 
Credit Union di Indonesia (dan bahkan diseluruh dunia) perlu patuh hukum, maka Kopdit harus berbadan hukum sesuai UU No 25/1992 tentang Koperasi. Dengan demikian, CU bukanlah usaha yang amatiran tetapi usaha yang tertib hukum dan patuh hukum. Hal ini mencerminkan Budaya yang tinggi bagi Credit Union. Para founding father’s Credit Union ditahun 1900 sudah mencanangkan bahwa Credit Ubion harus patuh hukum dan menghormati hukum secara konsekwen, maka dari itu Credit Union selalu memiliki nomer Badan Hukum. Selain itu Kopditpun harus patuh membayar Pajak-pajak bagi negara, umpama Pajak Penghasilan pribadi maupun Badan (PPh ps 21 dan 23 dan 25.
Credit Union, yang memiliki AD-ART-Poljak dan Aturan-aturan, perlu selalu tumbuh layaknya usaha yang sehat. Pertumbuhan kekayaan setiap tahun harus diatas 15% - 20%, sedangkan pertumbuhan anggota perlu diatas 12% tiap tahun. Semakin lama, Credit Union di Indonesia akan semakin bertumbuh besar, sehat, kuat dan profesional, karena mengandalkan : pendidikan bersinambungan yang setara Internasional, lalu swadaya modal, dan siap selalu solidaritas. Anggota Credit Union se-Indonesia 1,534 juta (dari Sabang sampai Merauke), dan total kekayaannya Rp 9,650 Trilyun, atau rata-rata 1 anggota Credit Union memiliki Tabungan senilai Rp 6,29 juta. Uang senilai Rp 9,65 Trilyun diatas adalah Tabungan murni anggota, bukan meminjam kepada pihak ketiga.
Sedikit Sejarah Mengenai Credit Union
Credit Union dicetuskan pertama kali oleh Raiffeisen untuk menjawab kondisi masyarakat di Jerman pada waktu itu yang sedang mengalami krisis ekonomi. Secara ideal, Credit Union adalah lembaga keuangan berbasis anggota yang bertujuan mulia untuk memberdayakan masyarakat (anggota) untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam (bukan pinjam untuk simpan).
Ide tersebut tidak serta merta muncul begitu saja, namun tercipta setelah mengalami 2 kali kegagalan terhadap ide – ide terdahulu. Seperti yang kita ketahui bersama, pertama kali Raiffeisen melakukan upaya pengentasan kemiskinan dengan membagi – bagikan uang kepada orang – orang miskin yang ternyata gagal membawa perubahan seperti yang diinginkannya, begitu juga dengan ide keduanya dimana ia membagi – bagikan roti kepada orang – orang miskin yang tidak membawa dampak positif.
Dari kegagalan tersebut sebenarnya Raiffeisen ingin menghimbau kepada masyarakat (siapapun mereka yang perduli terhadap kaum miskin) agar tidak memberikan bantuan berupa materi (uang dan roti dalam pengalaman nyatanya) tapi berilah bantuan yang bersifat mendorong pemberdayaan manusia seutuhnya, sehingga manusia berdaya guna dan berdaya cipta untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya sendiri.


Semua stake holder dan aktivis Gerakan Credit Union pasti telah terlebih dahulu menyadari bahwa “mengurus” Credit Union adalah pengelolaan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota. Namun, harus diakui terkadang sulit membedakan dengan teliti mana yang menjadi kebutuhan dan mana yang jadi keinginan anggota. Akhirnya banyak Credit Union yang terjebak pada “hanya” pelayanan keuangan dan melupakan upaya pemberdayaan anggota untuk mampu mengeluarkan dirinya dari jurang kemiskinan, sehingga banyak dijumpai kredit lalai yang tidak sedikit jumlahnya sangat besar dan mengancam keberadaan Credit Union baik masing – masing maupun sebagai gerakan.