Sumber |
Dalam postingan kali ini saya akan memaparkan tentang
Pertumbuhan
Waralaba di Indonesia. Sebelumnya saya pernah memposting tentang
waralaba atau franchising dalam blog saya ini, untuk meningatkan kembali
tentang waralaba, saya akan bahas sedikit mengenai arti dari waralaba itu
sendiri. Apa itu waralaba ? Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan da atau penjualan barang dan jasa. Untuk lebih lanjutnya mengenai dasar tentang waralaba dapat dibaca disini.
Usaha
waralaba di Indonesia sesungguhnya telah berkembang sejak lebih dari 20 tahun
yang lalu dan tumbuh pesat 10 tahun terakhir sebelum masa krisis ekonomi tahun
1997. Pada tahun 1984 hanya terdapat 12 merek waralaba, maka pada tahun 1996
diperkirakan sudah terdapat lebih 200 merek waralaba. khususnya dalam bidang
makanan. Sayangnya, usaha waralaba disini masih didominasi oleh merek-merek
asing. Sampai saat ini belum banyak pemilik waralaba nasional padahal Indonesia
memiliki potensi yang sangat besar. Krisis ekonomi ternyata mempengaruhi jumlah
waralaba asing di Indonesia. Ini sangat masuk akal karena dengan naiknya nilai
dollar Amerika maka investasi dalam bentuk franchise fee dalam bentuk US$ akan
meningkatkan beban master franchisor di Indonesia. Beban ini ditambah lagi
dengan kewajiban mengimpor beberapa peralatan dan bahan-bahan utama. Konsultan
waralaba AK & Partners, Amir Karamoy, seperti yang dikutip koran Bisnis
Indonesia tanggal 19 Februari 2000 mencatat pada awal tahun 2000 ini terdapat
69 perusahaan waralaba asing namun pada 5 tahun yang lalu pernah mencapai
jumlah 119 perusahaan. Sedangkan jumlah waralaba lokal pada tahun 1999 mencapai
48 perusahaan dan tahun 1998 terdapat 43 perusahaan.
Seberapa
banyakkah waralaba yang bergerak dalam bidang makanan di Indonesia? Majalah
Eksekutif edisi Januari 1998 melaporkan bahwa 44,4% dari usaha waralaba
nasional dan 58,6% dari asing bergerak dalam bidang makanan siap saji/fast
food. Ini menunjukkan setidaknya sebuah indikasi respon yang baik dari
masyarakat terhadap bisnis makanan. Makan adalah sebuah kebiasaan yang rutin
dan dilakukan berulang-ulang selama hidup manusia. Kelompok pendapatan
masyarakat manapun membutuhkan makanan. Baik itu dari Warung Tegal sampai “full
service restaurant” di hotel-hotel berbintang. Hal ini memperlihatkan potensi
pasar yang sangat luas.
Opini
:
Perkembangan
waralaba di Indonesia ini mengalami pengingkatan dari tahun ke tahun. Namun
sangat disayangkan karena waralaba di negara kita ini masih didominasi oleh waralaba
Asing. Dengan banyaknya waralaba asing didalam negara kita ini akan memberi
dampak tersendiri terhadap waralaba lokal, seperti dalam hal makanan, konsumen
lebih banyak yang memilih makanan asing dari pada makanan tradisional Indonesia
sehingga makanan tradisional pun semakin tersisih keberadaan-nya. Hal seperti
ini pun dapat mengahambat perekonomian masyarakat di Indonesia.
Sesungguhnya
dengan adanya waralaba ini dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia,
masyarakat dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomiannya melalui
usaha waralaba ini. Namun perlu campur tangan pemerintah untuk mengendalikan
agar waralaba di dalam negeri ini tidak sepenuhnya di kuasai oleh waralaba
asing. Perlu diadakan peraturan yang membatasi waralaba asing di dalam negeri
kita ini. Sehingga waralaba lokal pun dapat bersaing dengan sehat dalam
usahanya.
Majunya
kegiatan bisnis waralaba juga digunakan sebagai strategi pertumbuhan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba melalui penumbuhan UMKM
mempunyai peranan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat
berdampak kepada perekonomian suatu negara.
Pemerintah Indonesia telah memilih waralaba sebagai strategi kebijakan untuk mengembangkan UMKM. UMKM mempunyai peranan yang strategis dalam perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berusaha untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM. Salah satu bentuk pola kemitraan yang dipandang potensial untuk meningkatkan kemajuan UMKM adalah waralaba (Pasal 27 UU No. ( Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diatur dalam pasal 26 Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pola kemitraan UKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. (RAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar