Dalam tulisan kali ini akan membahas kelompok-kelompok
Negara yang termasuk ke dalam Anglo Saxon maupun Non Anglo Saxon dan perlakuan
akuntansinya. Sebelum ke dalam inti materi yang akan dibahas alangkah lebih
baiknya jika kita cari tahu dulu sebelumnya, apa sih Anglo Saxon itu?
Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian
menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, dan dikenal
dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo Saxon adalah
suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat
(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan
dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut,
beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran,
misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem
hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon,
sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara
berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi
hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum Eropa Continental (Non Anglo Saxon) banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa
kontinental biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut
juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi
karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum
yang digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa
pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5
antara 527 sampai dengan 565 M. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum
Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena
berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis
dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian
hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal
suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata
lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.
Perbedaan antara Non Anglo Saxon (Eropa
Continental) dengan Anglo Saxon
Perlakuan Akuntansi
Perkembangan akuntansi ditandai dengan adanya seorang yang bernama
Lucas Pacioli pada tahun 1494, ahli matematika
mengarang sebuah buku yang berjudul Summa
de Aritmatica, Geometrica, Proportioni et Propotionalita. Dalam
salah satu bab yang berjudul Tractatus de Computies et Scriptoris,
ia memperkenalkan dan mengajarkan sistem pembukuan berpasangan yang disebut
dengan sistem kontinental. Sistem ini diperkenalkan oleh Luca Pacioli bersama
Leonardo da Vinci, dan sudah dipakai untuk melakukan pencatatan upah sejak
zaman Babilonia. Sistem Kontinetal merupakan pencatatan semua transaksi ke
dalam dua bagian, yaitu debit dan kredit secara seimbang dan menghasilkan
pembukuan yang sistematis serta laporan keuangan yang terpadu. Dengan
menggunakan sistem ini perusahaan mendapatkan gambaran tentang laba rugi usaha,
kekayaan perusahaan, serta hak pemilik.
Sistem yang berkembang saat ini ada dua yaitu sistem Belanda (Sistem Continental) dan Amerika
serikat (Sistem Anglo Saxon). Saat
ini sistem yang paling banyak digunakan yaitu Sistem Anglo Saxon. Pada sistem Anglo Saxon, pembukuan merupakan bagian dari akuntansi. Praktik
akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada
era penjajahan Belanda sekitar abad 17 sekitar tahun 1642. Praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747,
yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan
Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta. Belanda
memperkenalkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli.
Perusahaan milik Belanda yang merupakan
organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia. Meningkatnya jumlah
institusi pendidikan tinggi yang
menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra
Utara 1960, Universitas Airlangga
1960 dan Universitas Gajah Mada 1964, telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.
Akuntansi
cara Amerika (Anglo Saxon)
mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di
Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo
Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi akuntansi juga berpengaruh
dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan tahunan dan piutang terdiri
dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai
review operasi secara tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan.
Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam
beberapa kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan.
Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan pendekatan
konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih
penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar.
Persediaan biaya juga ditentukan dengan metode masuk pertama dalam metode first
out
(FIFO) diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan terakhir
di first-out
(LIFO) metode
tidak diperbolehkan.
Dengan adanya sistem akuntansi Anglo Saxon,
Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia membawa dampak positif terhadap
perkembangan akuntansi. Tahun 1970 semua lembaga di Indonesia mengadopsi sistem akuntansi Anglo Saxon.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar