Microfinance merupakan jasa
di bidang keuangan untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk
membantu meningkatkan pendapatan. Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM telah diatur secara hukum melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu :
·
Usaha
Mikro
Usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
·
Usaha
Kecil
Usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
·
Usaha
Menengah
Usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketersediaan
sumber daya finansial yang cukup pada saat yang tepat merupakan salah satu
faktor penting bagi individu atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup..
Akan tetapi kondisi ideal tersebut hampir tidak mungkin terjadi pada masyarakat
miskin karena terbatasnya resource sehingga memerlukan adanya intervensi
keuangan untuk menutup gap yang ada. Ada beberapa pola
intervensi microfinance, misalnya dalam pembiyaan yakni:
1. Income smoothing
Menutup kebutuhan keuangan karena adanya gap antara pendapatan dan
pengeluaran karena faktor musim atau siklus upahan. Umumnya petani membutuhkan
dana pada masa tanam untuk membeli sarana produksi dan memenuhi kebutuhan pokok
rumah tangga. Hal yang sama
juga terjadi pada para pekerja atau buruh yang menerima upah secara berkala.
2. Cash flow injection
Mengatasi aliran kas (terjadi kesenjangan antara aktiva lancar dan pasiva
lancar) yang terutama bagi usaha mikro yang menerapkan sistem pembayaran kredit
atau karena ada kebutuhan strategis misalnya untuk memenuhi kontrak bisnis yang
bersifat sesaat.
3. Emergency relief
Merupakan asistensi keuangan untuk mengatasi kebutuhan mendadak karena
adanya musibah keluarga, sakit dan bencana alam, kehilangan
pekerjaan, biaya pendidikan dan kebutuhan jangka pendek lainnya karena umumnya
masyarakat miskin tidak memiliki tabungan atau asuransi.
4. Asset
building
Menyediakan
dana yang bersifat jangka panjang untuk membeli aktiva tetap (peralatan rumah
tangga), kendaraan, hewan ternak, properti, dan lain-lain yang memiliki nilai
ekonomi tinggi atau dapat dikonversikan kembali menjadi uang.
Semiformal microfinance adalah lembaga keuangan yang diatur oleh pemerintah melalui PP atau Perda.
Bentuk dan sistem operasional kelompok ini cukup bervariasi seperti Perum
Pegadaian, Badan Kredit Desa (BKD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan konsep
koperasi, Lembaga Dana Dan Kredit Pedesaan (LDKP), Lembaga Perkreditan Desa
(LPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Baitul Maal Wa’atamwil (BMT) dan LKM
yang terdaftar lainnya. Pasar utama semiformal microfinance adalah
penduduk miskin dengan kategori kelompok II dan III serta sebagian kecil yang
masuk dalam kelompok IV. Produk keuangan yang ditawarkan adalah kredit dan
simpanan yang berbasis pada keanggotaan, namun khusus Pegadaian menawarkan
pinjaman dengan sistem gadai. Sesuai dengan penggolongannya, sebagian besar platform
operasional lembaga ini bersifat semiformal, artinya mengadopsi kaidah-kaidah
yang ditetapkan oleh pemerintah, namun dalam membangun hubungan dengan nasabah
atau anggotanya cenderung menggunakan cara-cara yang bersifat informal.
Informal microfinance berbagai macam bentuk kelembagaan dan kepemilikan dan metode yang
digunakan. Hal ini dimungkinkan karena tidak ada regulasi khusus yang
mengaturnya, mencakup Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM), kelompok arisan, rentenir, dan lain-lain. Keunikan dari informal
microfinance adalah menyediakan fasilitas kredit (cash atau non
cash) yang didasarkan pada hubungan individu, kelompok dan jalinan bisnis.
Untuk lembaga microfinance yang berbentuk LSM, pemberiaan kredit juga
diikuti dengan program pemberdayaan dan asistensi non keuangan lainnya.
Sumber : http://www.financeindonesia.org/showthread.php?1432-Pengertian-Dasar-Tentang-Microfinance-atau-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-%28UMKM%29
http://mikrobanker.wordpress.com/2009/01/11/apa-mengapa-dan-siapa-microfinance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar