PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
Kata Pengantar
Alhamdulillah
, segala puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT, karena atas rahmat-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI”. Makalah ini kami buat dan kami
ajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Makalah
ini yang kami buat ini berisi tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Penanaman Modal Dalam Negeri merupakan
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri.
Dalam
pembuatan makalah kami ini, kami mengucapkan terima kasih atas pihak-pihak yang
telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah kami ini, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah kami tepat pada waktunya. Makalah kami ini sangat jauh
dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami sangat berharap ada kritik dan saran
dari para pembaca makalah ini.
Akhir
kata, kami berharap makalah kami ini
dapat membantu dan dapat memberikan informasi bagi masyarakat, terutama bagi
para pelajar yang ingin mempelajari tentang Masalah Penanaman Modal Dalam
Negeri.
Depok, 10 Mei 2013
Penyusun
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dari segi Penanaman Modal Dalam
Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri dapat
dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri,
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
B. Rumusan
Masalah
·
Apakah itu penanaman modal dalam negeri ?
·
Apa tujuan penanaman modal dalam negeri ?
·
Apa saja faktor-faktor penanaman modal dalam negeri ?
C. Tujuan
·
Untuk mengetahui tentang penanaman modal dalam negeri
·
Untuk mengetahui masalah dalam penanaman modal dalam
negeri
·
Dapat menganalisis faktor-faktor penanaman modal dalam
negeri
MASALAH
Kasus Pertama
JAKARTA, KOMPAS.com — Penanaman Modal Dalam
Negeri atau PMDN pada periode Januari-Maret 2011 dilaporkan melonjak 110,4
persen di atas periode yang sama tahun 2010. Pada Januari-Maret 2011, realisasi
PMDN dilaporkan mencapai Rp 14,1 triliun jauh di atas realisasi PMDN
Januari-Maret 2010 yang ada di level Rp 6,7 triliun.
Deputi
Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Menurut
Azhar, beberapa proyek PMDN yang mencolok pada periode tersebut adalah masuknya
PT Aneka Tambang ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat pada tambah bauksit.
Aneka Tambang mengolah bauksit menjadi alumina. Selain itu, ada juga investasi
di Sulawesi Selatan pada perkebunan kelapa sawit, makanan ternak, dan
perkebunan jarak. "Selain itu, ada juga perluasan pabrik semen di Sulawesi
Selatan," katanya.
BKPM
menargetkan total investasi yang masuk ke Indonesia dalam bentuk FDI sebesar Rp
240 triliun. Dalam tiga bulan pertama 2011, FDI yang masuk mencapai Rp 53,6
triliun atau sebesar 27,3 persen dari total target FDI.
Dari total
investasi tersebut, BKPM mencatat, realisasi PMDN setara dengan 20,2 persen
dari target PMDN yang mencapai Rp 69,6 triliun. Selebihnya, penanaman modal asing
(PMA) dilaporkan mencapai Rp 39,5 triliun atau 23,2 persen dari target PMA 2011
yang mencapai Rp 170,4 triliun.
Catatan
realisasi investasi tersebut tidak termasuk investasi di bidang minyak dan gas,
perbankan, lembaga keuangan bukan bank, asuransi, pembiayaan, dan investasi
rumah tangga (konsumsi). Seluruh investasi itu dicatat dengan asumsi nilai
tukar Rp 9.000 per dollar AS.
Kasus Kedua
BKPM Minta
Porsi PMDN Dinaikkan
Selasa, 22
Januari 2013 14:10 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Dalam data tahunan investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Potensi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terlalu kecil dibandingkan dengan
Penanaman Modal Asing (PMA). Dari tahun ke tahun perolehan PMA selalu lebih
besar ketimbang PMDN.
Mengenai hal ini Chatib Basri,
Kepala BKPM, mengatakan masalah permodalan menjadi hambatan utama. "Kalau
PMA itu finansialnya kuat beda dengan PMDN, makanya target investasi selalu
lebih kecil PMDN ketimbang PMA, " katanya di Jakarta (22/01/2013).
Ia berharap sebaiknya porsi PMDN
dan PMA akan dibuat bertahap seimbang. Kalau bisa mencapai 40 persen berbanding
60 persen. Namun lebih baik lagi jika mencapai 50 persen berbanding 50 persen.
"Kami maunya meningkat
namun kalau kita lihat porsi PMDN semakin menurun dari yang tadinya 30,2 persen
berbanding 69,8 persen untuk PMA di 2011 menjadi 29,4 berbanding 70,6 persen di
2012," katanya.
Menurut data BKPM, dalam tren
investasi di kuartal IV 2012 sudah adanya perubahan porsi PMDN dan PMA dari
yang tadinya mencapai 34,2 persen dan 65,8 persen pada kuartal IV 2011 menjadi
31,8 berbanding 68,2 persen.
PEMBAHASAN
· Pengertian penanaman modal dalam negeri
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
· Tujuan penanaman modal
a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa
yang akan datang.
Berusaha
untuk mempertahankan pendapatannya yang ada sekarang agar tidak berkurang di
masa yang akan datang.
b.
Mengurangi tekanan inflasi
Dengan
melakukan investasi dalam pemilihan perusahaan atau objek lain, seseorang dapat
menghindarkan diri agar kekayaan atau harta miliknya tidak merosot nilainya
karena digerogoti oleh inflasi
c.
Dorongan untuk menghemat pajak
Beberapa
negara di dunia banyak melakukan kebijakan yang sifatnya mendorong tumbuhnya
investasi di masyarakat melalui fasilitas perpajakan yang diberikan kepada
masyarakat yang melakukan investasi pada bidang – bidang usaha tertentu.
·
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
ü Potensi dan
karakteristik suatu daerah
ü Budaya
masyarakat
ü Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional
ü Peta politik
daerah dan nasional
ü Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Pembahasan Kasus Pertama
Dari contoh kasus diatas disimpulkan terjadi sebuah
kenaikan pada pananaman modal dalam negeri sebesar 110.4 persen. Ini merupakan
sebuah hal yang positif. Dampaknya akan baik bagi perekonomian negara. Bagi
investor hal ini juga dapat menghindarkan inflasi yang akan mengurangi nilai
uang mereka.
Dari berita diatas, banyak investor yang menginvestasi pada wilayah Kalimantan
dan Sulawesi. Hal ini merupakan faktor dari potensi dan karakteristik suatu
daerah. Dimana banyak investor yang menaruh investasi pada perusahaan di bidang
sumber daya alam. Dimana kalimantan dan Sulawesi memiliki kekayan alam seperti
tambang, sawit, perkebunan-perkebunan dll.
Diharapkan makin banyak lagi para investor dalam negeri agar dapat meningkatkan
perekonomian negara. Hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat karena dapat
menambah lapangan pekerjaan dan juga dapat mengurangi inflasi
Pembahasan Kasus Kedua
Dari contoh
kasus diatas disimpulkan bahwa Potensi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
masih terlalu kecil dibandingkan dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Dari tahun
ke tahun perolehan PMA selalu lebih besar ketimbang PMDN.
Ini merupakan sebuah hal yang negatif. Karena investor
lebih mengutamakan penanaman modal asing yang dampaknya akan buruk bagi
perekonomian negara.
KESIMPULAN
Kegiatan penanaman modal dalam negeri dapat
dilakukan oleh penanam modal dari dalam negeri dengan modal yang berasal dari
dalam negeri pula. Tujuan dari penanaman modal
ini diantaranya yaitu untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di
msa yang akan akan datang, mengurangi tekanan inflasi serta dorongan untuk
menghemat pajak. Potensi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terlalu kecil dibandingkan dengan
Penanaman Modal Asing (PMA). Dari tahun ke tahun perolehan PMA selalu lebih
besar ketimbang PMDN.
SARAN
Menurut
kelompok kami, sebaiknya diadakannya pembenahan sistem pada penanaman modal di
dalam negeri agar para investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di
dalam negeri ketimbang ke luar negeri sehingga pendapatan dalam negeri dapat
meningkat. Sehingga tidak terjadi ketimpangan antara PMDN dengan PMA.
REFERENSI:
Nama Kelompok:
Arden
Roy Zainularifin (21212028)
Astami Lenggara Asifa (21212222)
Dyah Ayu Kusuma Wardani (22212330)
Rivalno (26212494)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar