Minggu, 28 September 2014

Pemahaman Istilah dalam Bahasa Indonesia



Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran :
  • Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
  • Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.

Proposisi


Sumber

Proposisi merupakan kalimat logika yang  mana pernyataan tentang hubungan antara dua atau beberapa hal yang dapat dinilai benar atau salah. Ada yang mengartikan proposisi sebagai ekspresi verbal dari putusan yang berisi pengakuan atau penginkaran sesuatu (predikat) terhadap sesuatu yang lain (subjek) yang dapat dinilai benar atau salah. Proposisi memiliki 3 unsur, yaitu :
1.      Subyek perkara yang disebutkan adalah terdiri dari orang, benda, tempat, atau perkara.
2.      Predikat adalah perkara yang dinyatakan dalam subjek
3.      Kopula adalah kata yang menghubungkan subjek dan predikat.
Sumber :



Inferensi
Inferensi adalah suatu proses penarikan konklusi dari satu atau lebih proposisi. Ada dua cara yang biasa ditempuh dalam inferensi, yaitu inferensi deduktif dan inferensi induktif. Inferensi deduktif terdiri atas inferensi langsung dan inferensi tidak langsung (inferensi silogistik).
Inferensi langsung adalah penarikan konklusi hanya dari sebuah premis (proposisi yang digunakan untuk penarikan konklusi). Konklusi yang ditarik tidak boleh lebih luas dari premisnya. Ada lima jenis penalaran langsung, yaitu inversi, konversi, obversi, kontraposisi, dan oposisi.
Sumber :
Rapar, J. Hendrik. Pengantar Logika, Asas-Asas Penalaran Sistematis. (link)

Implikasi


Dapat disimpulkan bahwa implikasi adalah rangkuman, sesuatu yang dianggap ada karena sudah dirangkum dalam fakta /evidensi itu sendiri.
Sumber:




Wujud Evidensi
Evidensi adalah semua fakta yang ada, yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatau fenomena. Evidensi sering juga disebut bukti empiris. Dalam wujudnya paling rendah, evidensi berbentuk data & informasi (keterangan yang diperoleh dari sumber tertentu.
Penalaran Induksi
Merupakan penalaran yang menyebutkan peristiwa atau keterangan atau data yang khusus untuk menuju kepada kesimpulan umum yang mencakup semua peristiwa khusus itu.
Macam-macam penalaran induksi :
·         Generalisasi
Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa-peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.
·         Analogi
Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika sudah ada persamaan dalam berbagai segi, ada persamaan pula dalam bidang yang lain.
·         Kausalitas
Kausalitas merupakan perinsip sebab-akibat yang dharuri dan pasti antara segala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya, merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan.
·         Salah nalar
Salah nalar adalah kesalahan struktur atau proses formal penalaran dalam menurunkan kesimpulan sehingga kesimpulan tersebut menjadi tidak valid.

Menarik Kesimpulan Secara Langsung
Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis.
Contoh kalimat :
- Semua ikan bernafas melalui insang. ( premis )
- Semua yang bernafas melalui insang adalah ikan. ( simpulan )

Menarik Kesimpulan Secara Tidak Langsung
Penarikan ini ditarik dari dua premis. Premis pertama adalah premis yang bersifat umum, sedangkan yang kedua adalah yang bersifat khusus. Contoh : Silogisme Kategorial. Silogisme kategorial adalah silogisme yang terjadi dari tiga proposisi, yaitu :
- Premis umum : premis mayor ( My )
- Premis khusus : premis minor ( Mn )
- Premis simpulan : premis kesimpulan ( K )
Sumber :

Cara Menguji Data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi.
Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut. (Observasi, Kesaksian, Autoritas)

Cara Menguji faktor
Untuk menguji apakah data informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta atau bukan, maka harus diadakan penilaian. Penilain  tersebut merupakan penilaian tingkat pertama untuk mendapatkan keyakinan bahwa semua bahan itu adalah fakta. Sesudah itu harus mengadakan penilaian tingkat kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan, sehingga benar-benar meyakinkan kesimpulan yang akan diambil.
1.    Konsistensi
Melakukan suatu kegiatan secara terus-menerus dengan tekun dan benar tanpa keluar dari jalur atau batasan yang telah di tentukan meupun sesuai dengan ucapan yang telah dilontarkan konsisten salah satu sikap dari manusia yang sifatnya adalah untuk memegang teguh suatu prinsip atau pendirian dari segala hal yang telah di tentukan.
2.    Koherensi
Adalah bagaimana membuat peralihan-peralihan yang jelas antar ide-ide, membuat hubungan yang jelas antar kalimat dari sebuah paragraph dan membuat hubungan antar paragraph jelas dan mempermudah para pembaca untuk mengerti. Koherensi haruslah jelas, lengkap, susunan serta pengembangan materinya harus logis.

Cara Menguji Autoritas
Menghindari semua desas-desus atau kesaksian, baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan ata penelitian atau data eksperimenta. Ada beberapa cara sebagai berikut :
1.      Tidak mengandung prasangka
Pendapat disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli atau didasarkan pada hasil eksperimen yang dilakukannya.
2.      Pengalaman dan pendidikan autoritas
Dasar kedua menyangkut pengalaman dan pendidikan autoritas. Pendidikan yang diperoleh menjadi jaminan awal. Pendidikan yang diperoleh harus dikembangkan lebih lanjut dalam kegiatan sebagai seorang ahli. Pengalaman yang diperoleh autoritas, penelitian yang dilakukan, presentasi hasil penelitian dan pendapatnya akan memperkuat kedudukannya.
3.      Kemashuran dan prestise
Ketiga yang harus diperhatikan adalah meneliti apakah pernyataan atau pendapat yang akan dikutip sebagai autoritas hanya sekedar bersembunyi dibalik kemashuran atau pretise pribadi di bidang lain.
4.      Koherensi dengan kemajuan
Hal keempat adalah apakah pendapat yang diberikan autoritas sejalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman atau koheren dengan pedapat sikap terakhir dalam bidang itu.

Sumber : http://rajarayu.blogspot.com/2014/03/tugas-bahasa-indonesia-semester-2.html
 

Sabtu, 14 Juni 2014

Merek Kolektif



Sebelum membahas secara detail tentang merek kolektif, kita ulas terlebih dahulu secara singkat mengenai definisi dari merek itu sendiri. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Jenis-jenis dari sebuah merek, yaitu :

1.   Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

2.   Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

3.   Merek Kolektif
   Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Salah satu contoh dari merek kolektif adalah KFC.

  Di Indonesia hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek selengkapnya dapat dilihat disini.

Keuntungan Merek Kolektif Untuk UKM

Ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan peluang bagi para pemohon merek untuk memiliki hak atas merek secara bersama-sama dan dimungkinkan biaya yang harus dikeluarkan juga ditanggung bersama. Adapun merek yang dimohonkan tersebut adalah merek kolektif. Merek kolektif di dalam Pasal 1 angka 4 dinyatakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Melihat pada pengertian merek kolektif ini tegaslah bahwa merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.

Dari hal demikian, dapat dikemukakan bahwa untuk memiliki merek dapat digunakan secara bersama-sama sangat dimungkinkan. Kemungkinan ini tentunya dapat berakibat juga pada murahnya biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak atas merek, dimana para pemohon merek kolektif dapat saling berbagi biaya untuk mengajukan permohonan merek kolektif tersebut. Bila dikaitkan dengan usaha kecil dan menengah pengakuan terhadap merek kolektif di dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sebenarnya memiliki arti yang sangat strategis mengingat umumnya usaha kecil dan menengah ini dalam hal pengurusan merek yang menjadi beban utama adalah biaya dari permohonan merek, ketika mereka menghendaki merek mereka dilindungi secara hukum. Sederhananya, merek kolektif dapat dijadikan jawaban alternatif dalam melindungi merek usaha kecil dan menengah.

Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau  ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang  tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah  kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
  1. Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

Sumber :

Kamis, 01 Mei 2014

Hak Paten akan Tempe



Makanan yang Menjadi Primadona...

Tempe adalah makanan yang sudah tidak asing lagi bagi orang Indonesia. Makanan yang difermentasi dari kacang kedelai dan memiliki kandungan gizi yang cukup baik ini menjadikan makanan ini digemari oleh banyak orang di berbagai kalangan. Makanan khas yang satu ini pun mendunia.
Sumber

Tempe dikenal oleh masyarakat Eropa melalui orang-orang Belanda. Pada tahun 1895, Prinsen Geerlings (ahli kimia dan mikrobiologi dari Belanda) melakukan usaha yang pertama kali untuk mengidentifikasi kapang tempe. Perusahaan-perusahaan tempe yang pertama di Eropa dimulai di Belanda oleh para imigran dari Indonesia. Melalui Belanda, tempe telah populer di Eropa sejak tahu 1946. Sementara itu, tempe populer di Amerika Serikat setelah pertama kali dibuat di sana pada tahun 1958 oleh Yap Bwee Hwa, orang Indonesia yang pertama kali melakukan penelitian ilmiah mengenai tempe. Di Jepang, tempe diteliti sejak tahun 1926 tetapi baru mulai diproduksi secara komersial sekitar tahun 1983. Pada tahun 1984 sudah tercatat 18 perusahaan tempe di Eropa, 53 di Amerika, dan 8 di Jepang. Di beberapa negara lain, seperti Republik Rakyat Cina, India, Taiwan, Sri Lanka, Kanada, Australia, Amerika Latin, dan Afrika, tempe sudah mulai dikenal di kalangan terbatas.

          Bagaimana awal munculnya tempe? Tempe berasal dari Indonesia. Tidak jelas kapan pembuatan tempe dimulai. Namun makanan tradisonal ini sudah dikenal sejak berabad-abad lalu, terutama dalam tatanan budaya makan masyarakat Jawa, khususnya di Yogyakarta dan Surakarta. Dalam bab 3 dan bab 12 manuskrip Serat Centhini dengan seting Jawa abad ke-16 (Serat Centhini sendiri ditulis pada awal abad ke-19) telah ditemukan kata "tempe", misalnya dengan penyebutan nama hidangan jae santen tempe (sejenis masakan tempe dengan santan) dan kadhele tempe srundengan. Hal ini dan catatan sejarah yang tersedia lainnya menunjukkan bahwa mungkin pada mulanya tempe diproduksi dari kedelai hitam, berasal dari masyarakat pedesaan tradisional Jawa—mungkin dikembangkan di daerah Mataram, Jawa Tengah, dan berkembang sebelum abad ke-16. Sumber lain mengatakan bahwa pembuatan tempe diawali semasa era Tanam Paksa di Jawa. Pada saat itu, masyarakat Jawa terpaksa menggunakan hasil pekarangan, seperti singkong, ubi dan kedelai, sebagai sumber pangan. Selain itu, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa tempe mungkin diperkenalkan oleh orang-orang Tionghoa yang memproduksi makanan sejenis, yaitu koji kedelai yang difermentasikan menggunakan kapang Aspergillus. Selanjutnya, teknik pembuatan tempe menyebar ke seluruh Indonesia, sejalan dengan penyebaran masyarakat Jawa yang bermigrasi ke seluruh penjuru Tanah Air.

Tapi tahukah anda jika kini tempe telah di patenkan oleh pihak asing? "Tempe sudah dipatenkan oleh Jepang, jadi bukan punya Indonesia," kata Executive Chef Hotel Dharmawangsa, Vindex Tengker. "Cuma tempe yang dibungkus plastik aja, yang dibungkus daun belum ada yang patenkan" tambahnya. Ragi jenis Rhizopus yang dipatenkan oleh Jepang. Mereka mengklaim yang menemukan ragi Rhizopus oligosporus terbaru adalah seorang Jepang bernama T. Yokotsuka. Ragi ini dipakai untuk tempe yang dibungkus oleh plastik. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights. Selain Jepang, Amerika Serikat pun telah mematenkan tempe. Jika di Jepang ada 6 hak paten tempe, di Amerika malah lebih banyak atau ada 13 hak paten tempe.

Sangat disayangkan mengetahui jika tempe yang merupakan makanan khas Indonesia telah lebih dulu dipatenkan oleh pihak asing yang sesungguhnya awal mula dari munculnya makanan tempe di pihak asing pun dibawa oleh orang Indonesia sendiri. Pemerintah diharapkan mengambil tindakan untuk mematenkan ciri khas dari Indonesia dalam segala aspek agar ciri khas yang berada di Indonesia tidak diambil alih oleh pihak asing atau di plagiat oleh pihak asing. Karna disayangkan sekali suatu karya yang kita ciptakan jika di plagiat begitu saja. 

Tahun 2015 akan ada ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia. Jika tempe ini telah dipatenkan oleh negara-negara asing dan dalam AFTA mungkin akan berpengaruh terhadap penjualan tempe dengan plastik yang bisa saja harga tempe akan melambung naik. Hal itu sendiri akan berdampak kepada kemungkinan penurunan konsumsi terhadap tempe, pedagang dan petani yang merugi karena menurunya konsumsi terhadap tempe. Saya memang tidak mengetahui secara detail apakah pemerintah telah mematenkan atau belum terhadap tempe. Namun diharapkan pemerintah dapat merangkul UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mematenkan hak karya cipta anak bangsa.