Credit Union atau koperasi kredit adalah sebuah lembaga yang
bergerak dibidang simpan pinjam dimana dikelola oleh anggotanya sendiri. Credit
Union sangat melindungi anggota dalam simpanannya dan ketidakmampuan
mengembalikan pinjaman kalau meninggal dunia sewaktu-waktu, dengan cara
simpanan dan pinjaman dilindungi dengan semacam asuransi yang disebut Dana
Perlindungan Bersama (DAPERMA). Hal ini guna menghindari agar anggota yang
meninggal dunia tidak membebani utang pada ahli waris.
Credit Union di Indonesia (dan bahkan diseluruh dunia) perlu
patuh hukum, maka Kopdit harus berbadan hukum sesuai UU No 25/1992 tentang
Koperasi. Dengan demikian, CU bukanlah usaha yang amatiran tetapi usaha yang
tertib hukum dan patuh hukum. Hal ini mencerminkan Budaya yang tinggi bagi
Credit Union. Para founding father’s Credit Union ditahun 1900 sudah
mencanangkan bahwa Credit Ubion harus patuh hukum dan menghormati hukum secara
konsekwen, maka dari itu Credit Union selalu memiliki nomer Badan Hukum. Selain
itu Kopditpun harus patuh membayar Pajak-pajak bagi negara, umpama Pajak
Penghasilan pribadi maupun Badan (PPh ps 21 dan 23 dan 25.
Credit Union, yang memiliki AD-ART-Poljak dan Aturan-aturan,
perlu selalu tumbuh layaknya usaha yang sehat. Pertumbuhan kekayaan setiap
tahun harus diatas 15% - 20%, sedangkan pertumbuhan anggota perlu diatas 12%
tiap tahun. Semakin lama, Credit Union di Indonesia akan semakin bertumbuh
besar, sehat, kuat dan profesional, karena mengandalkan : pendidikan bersinambungan
yang setara Internasional, lalu swadaya modal, dan siap selalu solidaritas. Anggota
Credit Union se-Indonesia 1,534 juta (dari Sabang sampai Merauke), dan total
kekayaannya Rp 9,650 Trilyun, atau rata-rata 1 anggota Credit Union memiliki
Tabungan senilai Rp 6,29 juta. Uang senilai Rp 9,65 Trilyun diatas adalah
Tabungan murni anggota, bukan meminjam kepada pihak ketiga.
Sedikit
Sejarah Mengenai Credit Union
Credit Union dicetuskan pertama kali oleh Raiffeisen untuk
menjawab kondisi masyarakat di Jerman pada waktu itu yang sedang mengalami krisis
ekonomi. Secara ideal, Credit Union adalah lembaga keuangan berbasis anggota
yang bertujuan mulia untuk memberdayakan masyarakat (anggota) untuk
meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam
(bukan pinjam untuk simpan).
Ide tersebut tidak serta merta muncul begitu saja, namun
tercipta setelah mengalami 2 kali kegagalan terhadap ide – ide terdahulu.
Seperti yang kita ketahui bersama, pertama kali Raiffeisen melakukan upaya
pengentasan kemiskinan dengan membagi – bagikan uang kepada orang – orang
miskin yang ternyata gagal membawa perubahan seperti yang diinginkannya, begitu
juga dengan ide keduanya dimana ia membagi – bagikan roti kepada orang – orang
miskin yang tidak membawa dampak positif.
Dari kegagalan tersebut sebenarnya Raiffeisen ingin menghimbau
kepada masyarakat (siapapun mereka yang perduli terhadap kaum miskin) agar
tidak memberikan bantuan berupa materi (uang dan roti dalam pengalaman
nyatanya) tapi berilah bantuan yang bersifat mendorong pemberdayaan manusia
seutuhnya, sehingga manusia berdaya guna dan berdaya cipta untuk dapat
meningkatkan kesejahteraannya sendiri.
Semua stake holder dan aktivis Gerakan Credit Union pasti telah
terlebih dahulu menyadari bahwa “mengurus” Credit Union adalah pengelolaan usaha
dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota. Namun, harus diakui terkadang sulit
membedakan dengan teliti mana yang menjadi kebutuhan dan mana yang jadi
keinginan anggota. Akhirnya banyak Credit Union yang terjebak pada “hanya”
pelayanan keuangan dan melupakan upaya pemberdayaan anggota untuk mampu
mengeluarkan dirinya dari jurang kemiskinan, sehingga banyak dijumpai kredit
lalai yang tidak sedikit jumlahnya sangat besar dan mengancam keberadaan Credit
Union baik masing – masing maupun sebagai gerakan.