Sebelum membahas
secara detail tentang merek kolektif, kita ulas terlebih dahulu secara singkat
mengenai definisi dari merek itu sendiri. Merek adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa. Jenis-jenis dari sebuah merek, yaitu :
1. Merek
Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
2. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Salah satu contoh dari merek kolektif adalah KFC.
Di Indonesia hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek selengkapnya dapat dilihat disini.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Salah satu contoh dari merek kolektif adalah KFC.
Di Indonesia hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek selengkapnya dapat dilihat disini.
Keuntungan
Merek Kolektif Untuk UKM
Ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan
peluang bagi para pemohon merek untuk memiliki hak atas merek secara
bersama-sama dan dimungkinkan biaya yang harus dikeluarkan juga ditanggung
bersama. Adapun merek yang dimohonkan tersebut adalah merek kolektif. Merek
kolektif di dalam Pasal 1 angka 4 dinyatakan merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Melihat pada pengertian merek kolektif ini tegaslah bahwa merek kolektif pada dasarnya dapat berupa merek barang, merek jasa atau merek barang dan/atau jasa. Kemudian suatu merek dapat dijadikan merek kolektif apabila memenuhi persyaratan, dimana produk barang dan/atau jasa yang diberikan merek tersebut memiliki karakteristik yang sama. Untuk mendapatkan hak atas merek kolektif, sehingga memperoleh hak eksklusif proses dan prosedurnya sama dengan jenis merek dagang atau jasa yakni melalui pendaftaran.
Dari hal demikian, dapat dikemukakan bahwa untuk memiliki merek dapat digunakan secara bersama-sama sangat dimungkinkan. Kemungkinan ini tentunya dapat berakibat juga pada murahnya biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak atas merek, dimana para pemohon merek kolektif dapat saling berbagi biaya untuk mengajukan permohonan merek kolektif tersebut. Bila dikaitkan dengan usaha kecil dan menengah pengakuan terhadap merek kolektif di dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sebenarnya memiliki arti yang sangat strategis mengingat umumnya usaha kecil dan menengah ini dalam hal pengurusan merek yang menjadi beban utama adalah biaya dari permohonan merek, ketika mereka menghendaki merek mereka dilindungi secara hukum. Sederhananya, merek kolektif dapat dijadikan jawaban alternatif dalam melindungi merek usaha kecil dan menengah.
Pendaftaran Merek
Yang dapat
mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak
dapat didaftarkan karena merek tersebut :
- Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Hal yang
menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan
Merek Terdaftar
Merek terdaftar
dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
- Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
- Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
- Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Sumber :