Manusia akan melakukan kegiatan ekonomi untuk
memenuhi kebutuhannya. Manusia memiliki sifat yang tidak puas atau selalu ingin
memenuhi semua kebutuhannya. Dengan hal seperti itu, sehingga perlu diadakannya
hukum atau suatu aturan untuk menghindari perselisihan antar manusia sebagai pelaku
ekonomi dan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum perekonomian di
setiap negara berbeda-beda.
Hukum Ekonomi
secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba
memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan
masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi
merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati
Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum
Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki
dua aspek, yaitu:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi nasional secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha
pembangunan ekonomi tersebut.
Lebih lanjut,
Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
1. Hukum Ekonomi
Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi
Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan
martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini
berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan
pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil
sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi
pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila
pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.
Dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem
perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di
dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa
"perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa
perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem
perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah
sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga
melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia
sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus
mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir
miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu
membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu
dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang
sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini
dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah
sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan. Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga
Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut
ekonomi.